Ciduk Pengedar Sabu di Ciampel, Polres Karawang Sita Barang Bukti Hampir 34 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Ciampel. Seorang pelaku berinisial AR (27) diringkus pada Selasa (7/10) dini hari di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari.

Menurut Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika. Di bawah pimpinan Kasatnarkoba AKP M. Yusuf Bakhtiar, tim segera melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Minggu (12/10).

Dari tangan tersangka AR, yang merupakan warga Klari, petugas menyita barang bukti signifikan berupa sabu dengan berat bruto 33,65 gram. Turut diamankan juga dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AR mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pengejaran petugas.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi. “Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba,” tandasnya.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *