Disdukcapil Kota Cirebon Tetap WFO di Tengah Kebijakan WFH ASN

Disdukcapil Kota Cirebon Tetap WFO di Tengah Kebijakan WFH ASN

Di tengah penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon tetap menjalankan Work From Office (WFO) secara penuh.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Layanan seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya dinilai tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran langsung petugas.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan, menegaskan bahwa seluruh pegawai di instansinya tetap bekerja dari kantor.

“Kalau di kami, karena pelayanan publik dan berhubungan langsung dengan masyarakat, 100 persen tetap WFO. Jadi pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Kebijakan ini menjadi pengecualian dari penerapan WFH yang mulai diberlakukan di lingkungan Pemkot Cirebon. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 000.8/7/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan pegawai BUMD.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, yang mendorong penyesuaian pola kerja ASN untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja.

Sejak Jumat, sebagian besar ASN yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik mulai menjalankan WFH. Meski demikian, Pemerintah Kota Cirebon memastikan sistem pengawasan tetap berjalan ketat.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, M Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa mekanisme pemantauan telah disiapkan sejak hari pertama penerapan WFH, salah satunya melalui absensi serta koordinasi virtual.

“Untuk pemantauan, jam masuk dan pulang setiap kepala perangkat daerah akan melakukan zoom dengan seluruh pegawainya,” kata Arif.

Selain itu, ASN juga diwajibkan menyusun laporan kinerja secara berkala yang akan dilaporkan setiap awal bulan kepada gubernur untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

“Setiap tanggal 2 kita wajib melaporkan, jadi evaluasi tetap berjalan. Nanti kita lihat perkembangan pelaksanaan WFH ini hingga akhir April,” ungkapnya.

Meski mayoritas ASN bekerja dari rumah, Arif memastikan pegawai yang masuk dalam kategori pelayanan langsung tetap menjalankan tugas dari kantor, termasuk di sektor vital seperti Disdukcapil, demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. Makin Tahu Indonesia.**

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *