FORMASI Desak Kepala Kejari Sumber Periksa Ketua dan Banggar DPRD Kabupaten Cirebon
Bisniscirebon.com: Organisasi masyarakat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sumber jangan “Tutup Mata Tutup Telinga” dan segera melakukan langkah penyelidikan terhadap dugaan adanya kompensasi dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026.
Desakan ini muncul menyusul beredarnya informasi di ruang publik terkait dugaan adanya paket kegiatan pembangunan jalan senilai sekitar Rp55 miliar yang disebut berada di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kab. Cirebon, yang diduga berkaitan dengan praktik kompensasi dalam proses “ketuk palu” pengesahan APBD.
Ketua Umum FORMASI Cirebon Adv. Qorib, SH., MH. menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan isu serius yang harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
FORMASI meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sumber untuk:
Segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, Meminta klarifikasi dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon terkait mekanisme pembahasan dan persetujuan anggaran dan Menelusuri dugaan adanya paket kegiatan yang diduga berada di luar mekanisme penganggaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan serta Mengusut secara transparan dugaan kompensasi dalam proses pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026.
FORMASI juga menegaskan bahwa langkah ini penting sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga legislatif serta memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Dalam hal ini, FORMASI tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
FORMASI berharap Kejaksaan Negeri Sumber dapat segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.(Regina)














