Jelang Iduladha 2026, DKPPP Kota Cirebon Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, DKPPP Kota Cirebon Perketat Pengawasan Hewan Kurban

BisnisCirebon – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna memastikan ternak yang diperjualbelikan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).

Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh, mengatakan pengawasan dilakukan secara berlapis mulai dari pemeriksaan lalu lintas ternak, vaksinasi, hingga pemantauan langsung di lokasi penjualan hewan kurban.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang beredar di Kota Cirebon dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikurbankan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Elmi menjelaskan, pengawasan pertama dilakukan terhadap lalu lintas hewan yang masuk ke wilayah Kota Cirebon. Setiap ternak wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal sebagai bukti hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan.

Tak hanya itu, DKPPP juga menerapkan sistem barcode digital melalui program E-Selamat atau E-Telinga yang dipasang pada telinga hewan ternak.

“Kami menerapkan sistem barcode melalui program E-Selamat atau E-Telinga. Sistem ini memungkinkan petugas memantau asal-usul ternak sekaligus mengetahui status vaksinasi PMK dan LSD secara digital,” katanya.

Selain pengawasan administrasi, kendaraan pengangkut hewan juga diwajibkan menjalani proses disinfeksi saat masuk maupun keluar lokasi penjualan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus antarwilayah.

Dalam upaya pencegahan penyakit, DKPPP Kota Cirebon juga menggencarkan vaksinasi PMK dan LSD sejak beberapa bulan sebelum Iduladha. Program vaksinasi berlangsung intensif sejak Februari hingga April 2026 dengan target ribuan dosis untuk ternak.

“Selain vaksinasi, petugas juga memberikan vitamin, mineral, dan obat cacing kepada hewan ternak untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatan hewan tetap optimal,” jelas Elmi.

DKPPP juga menyiapkan layanan laboratorium untuk mendukung deteksi dini penyakit hewan. Jika ditemukan ternak dengan indikasi gejala tertentu, petugas akan melakukan pengujian sampel darah maupun feses menggunakan metode PCR.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan penyakit bisa dilakukan lebih cepat dan akurat sebelum menyebar ke hewan lainnya.

Pengawasan ketat turut dilakukan di lapak penjualan hewan kurban. Petugas secara rutin menyisir lokasi penjualan guna memeriksa kondisi fisik ternak, termasuk mendeteksi gejala khas PMK seperti luka atau lepuh pada mulut dan kuku, maupun gejala LSD berupa benjolan pada kulit.

“Sebagai langkah antisipasi, kami juga mengedukasi pedagang dan peternak agar menyediakan area isolasi khusus bagi hewan yang terindikasi sakit untuk mencegah penularan,” terangnya.

Sementara itu, hewan yang dinyatakan sehat dan lolos pemeriksaan akan diberikan stiker atau label khusus sebagai tanda bahwa ternak tersebut aman dan layak dijadikan hewan kurban.

“Dengan pengawasan berlapis ini kami berharap masyarakat merasa aman dan nyaman saat membeli hewan kurban menjelang Iduladha 2026,” pungkas Elmi.**

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *