KAI Tutup 16 Perlintasan Ilegal di Cirebon, Keselamatan Kereta dan Warga Jadi Prioritas
Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 16 perlintasan sebidang tidak terjaga sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan KAI dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan, baik bagi penumpang kereta api maupun pengguna jalan, sekaligus menekan risiko kecelakaan.
Penutupan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1) yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menjelaskan realisasi penutupan perlintasan sebidang selama tahun 2025 telah mencapai 100 persen dari target, yakni 16 titik. Seluruh titik yang ditutup merupakan perlintasan ilegal tanpa izin resmi dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar.
“Penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga di wilayah Daop 3 Cirebon merupakan salah satu aspek krusial dalam sistem keselamatan transportasi. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi penumpang serta meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel,” ujar Muhibbuddin, Jumat (30/1/2026).
Karena itu, lanjut Muhibbuddin, KAI secara konsisten melakukan penataan, penutupan perlintasan berisiko, serta peningkatan pengamanan pada titik prioritas melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Kami mengimbau warga tidak membuka perlintasan secara mandiri tanpa izin resmi,” ungkapnya.
Dari total 16 perlintasan, sebanyak 14 titik ditutup secara permanen sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan. Sementara dua titik lainnya dilakukan penyempitan akses jalan guna membatasi jenis kendaraan yang melintas.
Pada lokasi tersebut, hanya kendaraan roda dua yang masih diperbolehkan melintas dengan kecepatan rendah agar pengendara dapat memastikan kondisi aman sebelum menyeberang, sehingga potensi kecelakaan dapat diminimalkan.
Selain penutupan, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan langkah lanjutan berupa pemasangan speed bump atau polisi tidur sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang.
KAI turut mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan perlintasan sesuai kewenangannya. Pada jalur dengan tingkat kepadatan kendaraan tinggi, pembangunan flyover atau underpass dinilai menjadi solusi agar tidak terjadi perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya.
Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berharap kesadaran pengguna jalan semakin meningkat dan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan. KAI juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan mengingat masih adanya perlintasan sebidang ilegal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Demi keselamatan dan keamanan bersama, Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kesadaran dan kerja sama semua pihak sangat penting agar perjalanan kereta api dapat berlangsung aman dan lancar,” tutup Muhibbuddin. (HSY)















