Komisi II DPRD Kota Cirebon dan BPKPD Bahas Evaluasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah
Cirebon,- Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk membahas evaluasi kinerja pengelolaan keuangan tahun 2025 serta rencana kerja tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Selasa (20/1/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP, mengatakan evaluasi kinerja tahun 2025 menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan APBD 2026 yang saat ini tengah berjalan.
Menurutnya, BPKPD Kota Cirebon telah menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang cukup baik pada 2025. Hal tersebut ditandai dengan tidak adanya tunda bayar, adanya surplus anggaran sebesar Rp6 miliar, serta sisa anggaran yang relatif kecil.
“Kami mengapresiasi kinerja BPKPD. Pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 berjalan baik, tidak ada tunda bayar dan masih mencatatkan surplus. Namun, masih ada satu SKPD dengan tingkat penyerapan anggaran sekitar 65 persen,” ujar Andru, sapaan akrabnya.
Ia juga menyoroti realisasi penyerapan APBD 2025 secara keseluruhan yang baru mencapai 86 persen. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terulang pada 2026, terlebih dengan berkurangnya dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga ratusan miliar rupiah.
Andru meyakini, dengan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon, potensi pendapatan daerah pada 2026 masih dapat dimaksimalkan. Salah satunya melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang dinilai mengalami penurunan potensi akibat perubahan regulasi melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru.
“Kami berharap tingkat kepatuhan dan ketertiban wajib pajak dalam membayar pajak dan retribusi daerah dapat ditingkatkan, baik dari sisi ketepatan waktu maupun jumlah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih optimal,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi II DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk segera menyelesaikan piutang daerah. Andru menyebutkan, berdasarkan data terakhir, potensi piutang daerah mencapai sekitar Rp100 miliar.
“Untuk itu, kami mendorong kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) melalui penerbitan surat kuasa khusus dalam proses penagihan, seperti yang dilakukan Kabupaten Bekasi, yang terbukti mampu meningkatkan PAD hingga 50 persen dari sektor piutang pajak daerah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Andru juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan barang milik daerah, salah satunya kawasan Stadion Bima. Ia menilai aset daerah tersebut perlu dikelola secara maksimal, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, H Mastara SP MSi, mengatakan struktur APBD Kota Cirebon saat ini semakin bertumpu pada PAD yang bersumber dari pajak daerah, seiring berkurangnya TKD dari pemerintah pusat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi II DPRD dalam upaya mengoptimalkan pelayanan serta proses pemungutan pajak daerah,” ujarnya usai rapat.
Mastara menjelaskan, salah satu langkah konkret yang telah dilakukan Pemkot Cirebon adalah mencetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, yang dalam waktu dekat akan diluncurkan untuk didistribusikan kepada masyarakat agar pembayaran pajak dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemkot Cirebon juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Malang dalam mereplikasi aplikasi Persada, yang terbukti mampu meningkatkan PAD dari berbagai sektor pajak.
“Pada akhir Januari 2026 akan dilaksanakan pelatihan dari Pemkot Malang, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat pada Februari, dan ditargetkan mulai diterapkan di Kota Cirebon pada Maret 2026,” jelasnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, yakni H Karso, Subagja, Erry Yudistira Ramadhan, Anton Octavianto, Ana Susanti, dan Abdul Wahid Wadinih. (HSY)














