Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sumedang Tangkap Tukang Parkir Pelaku Jambret di Tanjungsari
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial ID (22), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, ditangkap setelah menjambret tas selendang seorang pelajar di Kecamatan Tanjungsari.
Informasi pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika dalam press release di Mako Polres Sumedang, Selasa (28/10).
Tindak pidana Curas ini terjadi pada Kamis (23/10) malam. Korban, seorang pelajar bernama Nisrina Dhiya Nazhiifah (19), yang sedang dibonceng motor, tasnya dirampas oleh tersangka ID.
Yang mengejutkan, Kapolres mengungkap bahwa pelaku ID dan korban ternyata masih tetangga kampung di Desa Gudang, Tanjungsari, meskipun mereka tidak saling mengenal.
“Jadi, si pelaku ini ternyata masih tetangga kampung korban. Cuma mereka tidak saling kenal. Sesuai pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya itu secara spontan,” ujar Kapolres Sumedang.
Modus operandinya, pelaku ID yang sedang dalam perjalanan pulang dengan motor, melihat kesempatan saat korban melintas. Pelaku langsung memepet kendaraan korban dan merampas tas dengan tangan kirinya sebelum kabur.
“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku curas itu sudah berhasil kami amankan. Ini adalah bukti keseriusan kami untuk menjaga dan melindungi masyarakat. Harapan kami, pengungkapan ini semoga menjadi efek jera,” tegas AKBP Sandityo Mahardika.
Tersangka ID kini ditahan di Polres Sumedang dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan/atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.















