Kurangi Polusi, ASN Kota Cirebon Diminta Jalan Kaki hingga Naik Sepeda ke Kantor

Kurangi Polusi, ASN Kota Cirebon Diminta Jalan Kaki hingga Naik Sepeda ke Kantor

BisnisCirebon – Pemerintah Kota Cirebon resmi memberlakukan kebijakan transformasi budaya kerja melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 000.8/7/ORG/2026 yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD.

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak Kamis (9/4/2026) ini menitikberatkan pada pola kerja yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan aparatur.

Dalam aturan tersebut, ASN dan pegawai BUMD diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Sebagai alternatif, mereka didorong memanfaatkan transportasi umum, kendaraan listrik, bersepeda, hingga berjalan kaki menuju tempat kerja.

Langkah ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi dan mengurangi polusi udara, sekaligus berdampak positif terhadap kesehatan serta mendukung pertumbuhan UMKM di sektor transportasi.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan, menyebutkan pemerintah telah menyiapkan sistem pendataan untuk mengukur efektivitas kebijakan sejak hari pertama pelaksanaan.

“Pada pekan pertama ini kami ingin melihat sejauh mana respons ASN. Karena itu, kuesioner sudah kami sebarkan dan hasilnya langsung direkap,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara di hari pertama, sebanyak 796 pegawai tercatat berpartisipasi. Rinciannya, 70 pegawai memilih berjalan kaki atau jogging ke kantor, 94 orang menggunakan sepeda, 30 pegawai memanfaatkan kendaraan listrik, dan mayoritas 602 pegawai menggunakan transportasi umum, baik konvensional maupun berbasis aplikasi.

Dari sisi partisipasi perangkat daerah, Dinas Pendidikan mencatat jumlah peserta terbanyak dengan 158 pegawai atau sekitar 99 persen. Disusul Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 114 pegawai (41 persen), serta Bappelitbangda dengan 54 pegawai atau 93 persen.

Sementara itu, tingkat keterlibatan tertinggi dicatat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan capaian 100 persen. Di bawahnya, Dinas Pendidikan mencapai 99 persen dan Dinas Sosial 98 persen.

Arif menambahkan, kebijakan ini turut dipantau langsung oleh Wali Kota Cirebon selama masa awal penerapan. Seluruh kepala perangkat daerah diminta melaporkan perkembangan di unit kerja masing-masing secara berkala melalui sistem komunikasi internal.

“Wali Kota ingin kebijakan ini tidak hanya sekadar imbauan, tetapi menjadi budaya kerja baru. Selain menekan penggunaan BBM dan polusi, ini juga mendorong gaya hidup sehat bagi ASN,” jelasnya.

Pemkot Cirebon berharap kebiasaan ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.**

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *