Pemkot Cirebon Siapkan Sejumlah Lokasi Relokasi PKL Bantaran Sungai Sukalila
Cirebon,- Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) menyiapkan sejumlah titik relokasi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya menempati kawasan bantaran Sungai Sukalila.
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan pemerintah telah menyesuaikan lokasi relokasi dengan jenis usaha para pedagang. Tempat yang disediakan meliputi area pasar pagu, lahan parkir, hingga kawasan khusus untuk pedagang tanaman hias.
Untuk PKL nonkuliner, lanjut Iing, pemerintah menyiapkan kios di Pasar Pagi Kota Cirebon. Hingga saat ini, enam kios telah resmi disewa dan siap digunakan pedagang.
“Sudah ada enam kios yang disewa. Pembayaran sudah dilakukan dan pedagang siap menempati kios tersebut di Pasar Pagi,” ujar Iing, Senin (15/12/2025).
Sementara bagi PKL yang bergerak di bidang kuliner, DKUKMPP memfasilitasi lokasi di area parkir Pusat Grosir Cirebon (PGC). Menurutnya, area tersebut kini telah terisi penuh oleh pedagang makanan dan minuman.
Adapun pedagang figura dan sejenisnya diarahkan untuk menempati lantai dua Pasar Pagi. Namun, hingga pendataan terakhir, baru satu pedagang yang memanfaatkan lokasi tersebut.
“Secara fisik memang terlihat sudah ada pembukaan mandiri, tapi yang tercatat menempati lantai dua Pasar Pagi baru satu pedagang,” jelasnya.
Iing menyebutkan pihaknya masih melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pedagang lainnya. Sebagian PKL disebut masih menyimpan barang dagangan di rumah sambil menunggu kesiapan untuk pindah ke lokasi baru.
Khusus pedagang tanaman dan bunga, kata Iing, telah menyiapkan area relokasi di belakang Terminal Harjamukti. Lokasi tersebut disepakati bersama pedagang dan direncanakan menjadi sentra tanaman hias yang baru.
“Untuk pedagang tanaman, relokasinya di belakang Terminal Harjamukti. Lokasi ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” kata Iing.
Ia menambahkan, proses pembongkaran lapak di kawasan Sungai Sukalila, khususnya bagi pedagang tanaman, dilakukan secara mandiri.
Selain penyediaan lokasi, pemerintah daerah turut memberikan sejumlah keringanan sebagai bentuk dukungan selama masa transisi. Untuk kios di Pasar Pagi, pedagang mendapat pembebasan biaya sewa selama satu tahun penuh berdasarkan kebijakan diskresi Wali Kota Cirebon.
“Untuk Pasar Pagi, sewanya gratis satu tahun sebagai bentuk insentif,” ungkapnya.
Tak hanya itu, retribusi harian yang sebelumnya sebesar Rp17.100 diturunkan menjadi Rp10.000 per hari dan baru akan diberlakukan setelah Lebaran. Kebijakan serupa juga diterapkan bagi pedagang tanaman di kawasan Harjamukti.
Iing menegaskan, meskipun relokasi PKL bukan kewajiban mutlak pemerintah daerah, kebijakan tersebut diambil demi menjaga keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan usaha pedagang.
“Harapannya, penataan tetap berjalan dan para pedagang tetap bisa melanjutkan usahanya. Ini solusi terbaik bagi semua pihak,” tutupnya. (HSY)














