Pengedar Pil Koplo Pelajar Ditangkap, Modus Jualan Via Online Group

ARAHMURIA – Seorang pengedar ribuan pil berjenis Eximer ditangkap Polres Grobogan akibat ulahnya mengedarkan pil pada anak-anak remaja.
Tersangka berinisial AF (27) sengaja menyasar anak sekolah karena menurutnya lebih mudah karena tingkat kenakalan tinggi dan labil.
Modusnya pelaku menjual ecer via online group remaja sekolah di Kabupaten Grobogan.
Pil dipaket kecil berisi masing masing 10 butir, 20 butir, dan 50 butir.
Hal itu guna memudahkan pelaku dalam menjual di lingkungan sekolah.
Ia mengaku, membeli paket tersebut via online seharga Rp 800 ribu, kemudian diecer.
Dari hasil penggeledahan petugas ditemukan 1.339 butir yang siap edar.
Menurut tersangka dari keuntungan penjualan digunakan untuk mencukupi kebutuhan harian.
“Paket 10 butir dijual seharga Rp 20 ribu. Untuk 20 butir dijual Rp 30 -50 ribu,” terang AF, Kamis (12/5).
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menghimbau masyarakat agar lebih ketat dalam memberikan pengawasan anak remajanya.
“Tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba dan psikotropika,” tutupnya.