PLTU Cirebon Power Unit 2 Resmi Jadi Objek Vital Nasional ke-26 di Jawa Barat

PLTU Cirebon Power Unit 2 Resmi Jadi Objek Vital Nasional ke-26 di Jawa Barat

Cirebon,- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Power Unit 2 resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) ke-26 di Provinsi Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 385.K/BN.05/MEM.S/2025 tertanggal 25 November 2025.

Penetapan status Obvitnas ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan nasional, guna menjamin keberlanjutan pasokan energi listrik di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, pengelola PLTU Cirebon Power Unit 2 menjalin kerja sama pengamanan dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Thomas Panji Susbandari menyampaikan status Obvitnas akan diikuti dengan peningkatan sistem keamanan secara menyeluruh.

“Dengan ditetapkannya PLTU Cirebon Power Unit 2 sebagai Obvitnas, maka akan dilakukan peningkatan pengamanan, baik melalui koordinasi dengan Polres Cirebon maupun para pemangku kepentingan terkait,” ujar Thomas.

Ia menambahkan, pengamanan di kawasan PLTU Cirebon diharapkan dapat terintegrasi antara Unit 1 dan Unit 2, sehingga tercipta sistem keamanan yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Keamanan nantinya harus terkoordinasi antara PLTU Cirebon Unit 1 dan Unit 2 agar pengamanan dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Menurut Thomas, penetapan PLTU Cirebon Power Unit 2 sebagai Obvitnas ke-26 di Jawa Barat menunjukkan semakin besarnya peran provinsi ini sebagai pusat investasi dan infrastruktur strategis nasional.

“Harapannya, dengan banyaknya Obvitnas dan masuknya investasi di Jawa Barat, pengamanan objek vital nasional ini dapat menjamin pasokan listrik dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Cirebon Power, Joseph Pangalila menyambut positif penetapan status Obvitnas tersebut. Ia menilai, status ini merupakan kelanjutan dari kerja sama pengamanan yang telah terjalin sejak pengoperasian PLTU Cirebon Power Unit 1.

“Kami sudah bekerja sama dengan Pam Obvit sejak PLTU Cirebon Unit 1. Karena itu, kami berharap kerja sama pengamanan di Unit 2 juga dapat berjalan dengan baik,” ujar Joseph.

Ia menegaskan, dukungan pengamanan dari kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas operasional pembangkit listrik berskala besar.

Dengan status Obvitnas, sistem keamanan PLTU Cirebon Power Unit 2 akan semakin diperkuat, baik dari sisi personel, prosedur, maupun koordinasi lintas instansi.

“Harapannya, PLTU Cirebon Power Unit 2 tetap aman dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi negara, khususnya dalam mendukung pasokan listrik untuk wilayah Jawa dan Bali,” jelasnya.

Joseph juga menambahkan, terdapat perbedaan signifikan setelah suatu objek ditetapkan sebagai Obvitnas, terutama dari aspek pengamanan. Peningkatan standar keamanan tersebut diyakini akan berdampak langsung pada kelancaran operasional dan keandalan pembangkit.

“Perbedaannya tentu pada sisi keamanan. Pengamanan menjadi lebih baik sehingga operasional PLTU Cirebon Power Unit 2 dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *