Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan Ulang Gas Elpiji Bersubsidi di Purwakarta

Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan Ulang Gas Elpiji Bersubsidi di Purwakarta

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi (gas melon) di Purwakarta. Aksi ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. “Polda Jabar akan terus menindak tegas setiap praktik penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi,” tegas Kombes Hendra. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila ada dugaan praktik serupa di lingkungannya.”

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) di sebuah gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta. Petugas menangkap tiga pelaku yang tengah melakukan penyuntikan ulang isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama lebih dari lima bulan. Para pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari agen di wilayah Karawang, lalu memindahkannya secara ilegal ke tabung-tabung besar untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

“Pelaku utama berinisial ID (44) berperan sebagai penyuntik gas, HS (41) menyediakan tabung kosong dan memasarkan hasil suntikan, sedangkan UG (44) membantu proses distribusi serta penyuntikan di lokasi,” jelas AKBP Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (28/7/2025). Ketiga pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 69,6 juta.

Barang bukti yang disita antara lain: 60 tabung gas LPG 3 kg kosong, 73 tabung gas LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 12 kg biru berisi gas suntikan, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi, dan 30 capseal (tutup tabung) warna kuning.

Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *