Polres Garut Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Pasirwangi, Sita 24 Paket Barang Bukti
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus seorang wanita berinisial N (34), warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. N ditangkap bersama seorang pelaku lain setelah polisi mencium adanya pola peredaran sabu di wilayah Garut yang melibatkan seorang wanita.
Penangkapan terhadap N dan SS (41) dilakukan belum lama ini di kawasan Jati, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
“Tersangka N, kami amankan bersama pelaku lainnya berinisial SS (41). Keduanya terlibat dalam sindikat peredaran sabu di Garut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, pada Selasa (14/10/2025).
Kasat Narkoba menuturkan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya mengenai bisnis haram sabu di wilayah Garut. Informasi yang didapat menyebutkan adanya seorang wanita, yang belakangan diketahui adalah N, yang turut serta mengonsumsi, mengedarkan, dan menjual sabu.
Saat penangkapan, dari tangan N, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 9,49 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat hisap dan timbangan digital.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat terlibat dalam peredaran sabu karena faktor ekonomi, khususnya untuk membiayai kebutuhan ketiga anaknya.
“Pengakuannya memang demikian (faktor ekonomi). Tapi yang bersangkutan ini diketahui juga mengonsumsi sabu. Tersangka juga pernah diamankan di Jakarta atas kasus serupa,” jelas Kasat Narkoba.
Diketahui, N mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berada di Jakarta, dan identitas pemasok tersebut kini telah dikantongi oleh petugas untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun lamanya.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses hukum akan berlanjut,” pungkas Kasat Narkoba















