Polresta Cirebon Siapkan Jurus Jitu Hadapi Lonjakan Pemohon SKCK Dampak Penerimaan PPPK 2025

Polresta Cirebon mengalami lonjakan signifikan dalam jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam sepekan terakhir. Peningkatan ini dipicu oleh dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, yang menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat wajib dalam proses pendaftaran.

Kaurmin Satintelkam Polresta Cirebon, Ipda Ending Wahyudin, mengungkapkan bahwa jumlah pemohon SKCK melonjak drastis, dari yang biasanya hanya berkisar antara 30 hingga 50 orang per hari, kini mencapai 300 hingga 450 orang. “Lonjakan ini sudah berlangsung enam hari terakhir. Paling tinggi terjadi pada Senin kemarin, mencapai 450 pemohon,” ujar Ending, Selasa (16/9/2025).

Meskipun antrean panjang tak terhindarkan, Polresta Cirebon berupaya memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien dengan memanfaatkan sistem pendaftaran online melalui aplikasi Polri Presisi dan Polri Super App. Sistem digital ini memungkinkan pemohon untuk mendaftar secara online, membawa berkas persyaratan yang diperlukan, dan menunggu proses pencetakan SKCK tanpa perlu mengisi formulir manual.

“Dengan sistem online, pemohon tidak perlu lagi mengisi formulir manual. Semua data sudah tersimpan, sehingga saat datang hanya dilakukan pengecekan dan langsung dicetak,” jelas Ending.

Untuk mengantisipasi penumpukan pemohon, petugas Polresta Cirebon memberlakukan pembagian waktu layanan. Pemohon yang datang lebih pagi akan dilayani secara bergiliran, sementara pemohon yang datang menjelang siang akan diarahkan untuk kembali setelah jam istirahat.

Beberapa pemohon SKCK mengaku merasakan manfaat dari penerapan layanan digital ini. Jultoni, seorang pegawai Dinas PUTR Kota Cirebon, mengatakan bahwa pengurusan SKCK tahun ini jauh lebih tertata dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang lebih cepat dan teratur. Tinggal daftar lewat aplikasi, jadi tidak seribet dulu. Saya gunakan SKCK ini untuk pemberkasan PPPK di Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dimas (30), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Ia mengurus SKCK sebagai salah satu syarat untuk melamar PPPK di Dinas Pertanian. “Kalau tanpa daftar online mungkin antrean lebih lama. Dengan aplikasi, prosesnya lebih cepat meski tetap ramai,” tuturnya.

Dengan adanya sistem digital yang terus diperkuat, Polresta Cirebon optimis dapat melayani seluruh pemohon SKCK secara tertib dan efisien, meskipun jumlahnya mengalami peningkatan yang signifikan. Polresta Cirebon juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK untuk mendaftar secara online terlebih dahulu melalui aplikasi Polri Presisi atau Polri Super App guna mempercepat proses pelayanan.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *