Selama 2025, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Ilegal

Bisniscirebon.com: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 16 perlintasan sebidang yang tidak terjaga sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan KAI dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan bagi penumpang kereta api maupun pengguna jalan, sekaligus menekan risiko kecelakaan. Penutupan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1) yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menjelaskan bahwa kegiatan penutupan perlintasan sebidang selama tahun 2025 telah terlaksana 100 persen dari target sebanyak 16 titik. Seluruh perlintasan tersebut merupakan perlintasan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan warga sekitar.

“Penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga di wilayah Daop 3 Cirebon merupakan salah satu titik krusial dalam sistem keselamatan transportasi serta untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi penumpang serta keselamatan bagi masyarakat sekitar perlintasan. Oleh karena itu, KAI secara konsisten melakukan penataan, penutupan perlintasan berisiko, serta peningkatan pengamanan pada titik-titik prioritas melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Muhib.

“Kami juga menghimbau kepada warga sekitar agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas,” tambah Muhib.

Dari 16 perlintasan, 14 titik dilakukan penutupan secara total dan tidak ada akses lagi bagi kendaraan. Sementara 2 titik dilakukan penyempitan akses jalan untuk membatasi jenis kendaraan yang melintas. Hanya kendaraan roda dua yang masih bisa melintas dengan kecepatan rendah, sehingga pengendara bisa melihat situasi aman terlebih dahulu sebelum melintas. Dengan demikian dapat mencegah terjadinya kecelakaan.

Selain penutupan, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan upaya lanjutan berupa pemasangan speed bump (polisi tidur) sebagai bentuk dari aksi keselamatan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat melewati perlintasan sebidang.

KAI mengajak pemerintah secara bersama-sama untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, diharapkan dapat dibuat flyover atau underpass, sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

Melalui berbagai upaya ini, KAI berharap kesadaran pengguna jalan meningkat dan risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. KAI akan terus berupaya dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait masih banyaknya perlintasan sebidang illegal yang dapat menyebabkan kecelakaan.

“Demi keselamatan dan keamanan, Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk terlibat dengan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan. Kesadaran dan kerja sama semua pihak sangat penting agar perjalanan kereta api dapat berlangsung aman dan lancar,” tutup Muhib.(Rgina)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *