Sepanjang 2025, DPRD Kota Cirebon Sahkan Enam Peraturan Daerah

Cirebon,- Kinerja DPRD Kota Cirebon dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tahun 2025 mencatat capaian signifikan. Hingga akhir tahun, lembaga legislatif ini berhasil merampungkan enam Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan penting penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dari enam Perda tersebut, separuh di antaranya merupakan regulasi wajib yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Ketiga Perda itu meliputi Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Perda Perubahan APBD 2025, serta Perda APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara tiga Perda lainnya mencakup Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon 2025–2029, Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon, serta revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel, SH, MH, menjelaskan pada awalnya terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Namun, menurut Noupel, dalam pelaksanaannya tidak seluruh raperda tersebut dapat diselesaikan sesuai target.

“Dari 12 raperda itu, 11 merupakan usulan Pemerintah Kota Cirebon dan satu berasal dari inisiatif DPRD,” ujar Noupel.

Ia merinci, 11 raperda usulan eksekutif mencakup tiga raperda wajib terkait anggaran daerah. Selain itu, Pemkot Cirebon juga mengajukan sejumlah raperda strategis lainnya, seperti raperda tentang Perseroda BPR Bank Cirebon, RPJMD 2025–2029, penyertaan modal pemerintah kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, penyertaan modal kepada Bank BJB, hingga raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cirebon Tahun 2026–2032.

Tak hanya itu, raperda lain yang diusulkan eksekutif juga mencakup pengaturan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, pembentukan Perumda Pangan dan Pasar Berintan, serta raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro.

Adapun satu raperda yang berasal dari inisiatif DPRD adalah revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Noupel menambahkan, dari seluruh raperda yang dibahas, masih terdapat satu regulasi yang prosesnya belum rampung, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Raperda tersebut masih menunggu penyelesaian pembahasan di tingkat kementerian.

“Jika RTRW sudah mendapatkan persetujuan, maka jumlah perda yang bisa disahkan tahun ini menjadi tujuh,” jelasnya.

Selain produk Perda, DPRD Kota Cirebon sepanjang tahun 2025 juga menghasilkan berbagai produk hukum dan administrasi lainnya.

Tercatat, DPRD menetapkan tiga Peraturan DPRD, 17 Keputusan DPRD, delapan Keputusan Pimpinan DPRD, serta 87 berita acara sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *