Wali Kota Semarang: Ibu-ibu Pengusaha Tak Boleh Jual Rokok Ilegal

Wali Kota Semarang: Ibu-ibu Pengusaha Tak Boleh Jual Rokok Ilegal

ARAH SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan ibu-ibu pelaku usaha untuk tidak menjual rokok ilegal.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai bagi perempuan pelaku usaha retail, pedagang rokok, ekspedisi/agen bus, PKK Kelurahan, non ASN, dan pedagang pasar, di Hotel Oak Tree, Selasa (29/8/2023).

Mbak Ita, sapaan akrabnya, menekankan kepada ibu-ibu untuk tidak terbuai menjual rokok tanpa ada pita cukai. Biasanya, rokok tanpa cukai dijual lebih murah dari harga semestinya.

Adanya sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada ibu-ibu agar dapat membedakan rokok ilegal dan legal.

“Kami harap mereka bisa tersosialisasi terkait penjualan rokok,” ucapnya.

Mbak Ita juga meminta ibu-ibu untuk melapor kepada aparat penegak hukum atau bea cuka apabila menjumpai hal-hal mencurigakan dalam penjualan roko.

Dirinya berharap ibu-ibu para pelaku usaha bisa menjadi pionir dalam penjual rokok yang aman dan nyaman.

“Rejeki sitik tapi lumintu dari pada terbuai harga murah ternyata melanggar aturan atau regulasi,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengatakan, melalui sosialisasi ini perempuan bisa mengidentifikasi rokok yang dijual adalah rokok dengan pita cukai asli atau tidak. Pasalnya, tidak dipungkiri masih beredar rokok dengan pita cukai palsu yang dijual bebas.

Hal tersebut jelas merugikan negara. Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkan kaum perempuan yang memiliki usaha tersebut paham akan rokok yang mereka jual.

“Saya harap ibu-ibu jangan tergiur dengan harga yang murah lalu dijual begitu saja padahal itu pita cukainya palsu. Sehingga jangan sampai menjual rokok dengan pita cukai palsu,” terangnya.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut diharapkan pula, pengusaha perempuan bisa mengembangkan usaha yang dimilikinya. Sehingga, ada peningkatan usaha yang mampu mendongkrak ekonomi.

“Melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ini kami mengundang ibu-ibu UMKM, retailer untuk mendengarkan sosialisasi aturan dan regulasi penjualan rokok di Kota Semarang,” katanya.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *