4 Pelaku Perampokan Warga Kudus Ditangkap, Diantaranya Masih Dibawah Umur

ARAHMURIA- Pelaku  perampokan yang menimpa warga Kudus akhirnya tertangkap pada Jumat (14/01/2022).

Kepolisian Resor Kudus berhasil menangkap keempat pelaku yang berinisial BD (19) asal Desa Gribig, Kecamatan Gebog, RW (17) asal Demaan, Kecamatan Kota, AZ (18) asal Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, serta GD (15) yang merupakan pelaku eksekusi pembacokan punggung dan kepala korban, seperti yang dikutip oleh Arah Muria dari ANTARA Jateng.

Kasus perampokan yang menimpa seorang karyawan berinisial MIS (23) pada Kamis (6/1/2022) ini menyebabkan tangan korban putus.

Baca Juga: Keji! Kakek di Pati Tega Memperkosa Wanita Disabilitas Sampai Hamil, Ini Kata Keluarga Korban!

Sontak saja, kejadian ini membuat warga Kota Kudus geger.

Adapun kronologi perampokan tersebut bermula saat korban MIS (23) sedang berada di Taman Bumi Wangi Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo seorang diri pada pukul 02.00 WIB.

Pelaku yang saat itu tengah mencari sasaran kemudian menemukan korban dan merampas ponsel milik MIS.

Baca Juga: Marak Eksploitasi Air Muria, Warga Kudus Lapor Bupati!

Dalam melancarkan aksinya, keenam pelaku saling membagi tugas yakni dengan mengawasi dan tetap berada di motor serta melakukan perampasan telepon selular milik korban hingga melakukan pembacokan.

Polisi juga menegaskan bahwa sebelum melakukan perampokan, keenam pelaku meminum minuman keras dan tengah dalam kondisi mabuk. (ash)

Spread the love

BACA JUGA :  MITOS ATAU FAKTA, Pria Kudus Dilarang Menikah Dengan Wanita Jepara? Begini Kata Sejarahwan!

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *