MITOS ATAU FAKTA, Pria Kudus Dilarang Menikah Dengan Wanita Jepara? Begini Kata Sejarahwan!

ARAHMURIA- Berikut penjelasan Sejarahwan soal mitos atau fakta pria Kudus dilarang menikah dengan wanita Jepara.

Ya, dalam setiap daerah tentunya memiliki pantangan tersendiri terkait hal pernikahan. Salah satunya yang dianut sebagian warga di Kabupaten Kudus dan Jepara. Mereka mempercayai adanya pantangan pria Kudus dilarang menikah dengan wanita Jepara.

Seperti yang kita tahu, pernikahan menjadi sebuah impian bagi semua orang. Tentunya kalian tidak ingin jika usai menikah ada konflik atau permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga kalian bukan?

Maka dari itu, akan lebih baik jika menghindari pantangan agar terhindar dari segala hal buruk.  Nah pasti kalian penasaran, mitos atau fakta pria Kudus dilarang menikah dengan wanita Jepara? Yuk simak penjelasan berikut ini.

BACA JUGA: Keji! Kakek di Pati Tega Memperkosa Wanita Disabilitas Sampai Hamil, Ini Kata Keluarga Korban!

Menurut Sejarahwan Sancaka Dwi Supani, sudah ada sejak zaman dahulu yang diwariskan secara turun-temurun. Sebagian warga Jepara dan Kudus pun percaya akan pantangan tersebut.

Sancaka mengatakan jika dulunya pantangan itu ada hubungannya dengan kisah Ratu Kalinyamat dan Sunan Kudus yang pada saat itu saling berebut tahta Kerajaan Demak.

Sunan Kudus atau Ja’far Shodiq yang pada saat itu membela Arya Penangsang dalam perebutan tahta Demak tersebut. Namun Arya Penangsang justru membunuh Sultan Hadlirin.

“Karena suaminya terbunuh, Ratu Kalinyamat marah dan bersumpah jika turunannya yang berasal dari Jepara, jangan sampai menikah dengan orang Kudus. Ya semacam bentuk sakit hati,” ungkap Sejarahwan Sancaka Dwi Supani dilansir Arah Muria dari Murianews.com pada hari ini Rabu 12 Januari 2022.

BACA JUGA :  Tenaga Honorer Akan Dihapus, Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Resah: Kasihan Mereka!

BACA JUGA: Viral! Sekdes Pati Borong Mobil Mewah Untuk Hadiah Ultah Sang Anak, Harganya Bikin Geleng-geleng

Menurutnya, pantangan itu hingga kini masih dipercaya masyarakat Kudus dan Jepara. Namun masih ada saja yang melanggar pantangan itu.

Sancaka menegaskan hal ini tergantung dari kepercayaan warga itu sendiri, apakah masih menganut atau justru tidak percaya.

“Kembali ke kepercayaan masing-masing. Bagi saya yang penting saling menghormati ketika ada yang percaya maupun ada yang tidak percaya,” terangnya

Menurut Sancaka, akan lebih bagus jika mengikuti Bhinneka Tunggal Ika, yakni, walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

“Bahkan Sunan Kudus kan mengajarkan untuk saling menghormati. Jadi ketika ada yang percaya ya silahkan, ketika tidak ada yang percaya ya silahkan. Yang penting saling menghormati,” imbuhnya.

Melansir dari Murianews, salah satu warga Kudus bernama Erlambang menceritakan soal pengalamannya yang menikah dengan gadis asal Jepara dan nekat melanggar pantangan tersebut.

BACA JUGA: Marak Eksploitasi Air Muria, Warga Kudus Lapor Bupati!

Dari pengakuannya, Erlambang menikah pada 8 Agustus 2021 silam. Ia pun sudah mengetahui jika memang ada mitos pria asal Kudus yang dilarang menikah dengan wanita asal Jepara. Namun dirinya mengaku tetap menghormati kepercayaan tersebut.

“Kalau saya tetap menghormati. Tetapi garis takdir kan sudah ada yang menentukan. Kalau saya tetap menghormati. Tetapi di dalam Islam kan jodoh sudah digariskan,” kata Erlambang.

Dia melanjutkan, garis takdir sudah ada yang menentukan. Oleh karena itu dia tidak bermaksud untuk menentang.

“Saya menjunjung tinggi niat baik untuk menikah semata-mata karena ibadah,” sambungnya.

Erlambang menambahkan jika garis ibu istrinya juga merupakan orang Kudus. Sedangkan ayah istrinya berasal dari Jepara.

BACA JUGA :  10 Kafe Karaoke Langgar Perda, Satpol PP Kudus Sita Meteran Listrik

“Jadi kalau soal mitos tersebut kembali ke kepercayaan masing-masing. Yang penting saling menghormati,” imbuhnya.

Nah, bagaimana nih pendapat kalian, apakah tetap percaya dengan pantangan tersebut atau tidak? (lia)***

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *