7 Warisan Budaya Takbenda Kota Cirebon Resmi Ditetapkan Pemprov Jabar 2026

Cirebon,- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon memastikan sebanyak tujuh karya budaya daerah resmi masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2026.

Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menyampaikan penetapan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus pengakuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap kekayaan tradisi dan kuliner khas Cirebon yang terus hidup di tengah masyarakat.

“Total ada tujuh karya budaya asal Kota Cirebon yang telah disahkan sebagai WBTB tingkat provinsi tahun ini,” ujar Agus, Sabtu (28/2/2026).

Tujuh karya budaya yang dimaksud meliputi mi koclok, nasi lengko, sate kalong, nasi langgi, kue tapel, Sirup Tjampolay, serta tradisi ngisis wayang kulit.

Agus menjelaskan, proses penetapan WBTB tidak dilakukan secara instan. Setiap karya budaya harus melalui tahapan pengajuan, verifikasi, hingga kajian mendalam.

“Selain itu, pemrakarsa juga wajib melengkapi dokumen pendukung dan narasi sejarah maupun nilai budaya yang terkandung di dalamnya,” katanya.

Menurutnya, status WBTB menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan budaya lokal agar tetap lestari dan terdokumentasi secara resmi oleh pemerintah.

Ia memaparkan, tradisi ngisis wayang kulit merupakan kegiatan merawat wayang dengan cara mengangin-anginkan koleksi agar kualitas bahan tetap terjaga dan tidak mudah rusak. Tradisi ini sudah lama dilakukan para dalang dan pegiat seni wayang di Cirebon.

Sementara itu, kue tapel dikenal sebagai jajanan tradisional berbahan dasar tepung beras dan kelapa dengan rasa manis yang khas. Untuk sate kalong dan nasi lengko, keduanya telah lama menjadi ikon kuliner Cirebon karena komposisi bahan dan cita rasanya yang unik.

Sirup Tjampolay juga dinilai layak menyandang status WBTB karena memiliki nilai historis sebagai minuman legendaris yang menjadi bagian dari perjalanan kuliner Kota Cirebon. Begitu pula mi koclok dan nasi langgi yang populer dengan karakter kuah serta bumbu yang kuat dan berbeda dari daerah lain.

Agus menambahkan, masih terdapat tiga karya budaya lainnya yang telah diusulkan namun belum ditetapkan pada tahun ini. Ketiganya adalah seni ukir kayu, tahu tektek, dan tari Sekar Kaprabon.

“Dokumen dan persyaratannya akan kami lengkapi kembali agar bisa diajukan pada tahap penetapan berikutnya,” pungkasnya. (HSY)

The post 7 Warisan Budaya Takbenda Kota Cirebon Resmi Ditetapkan Pemprov Jabar 2026 appeared first on About Cirebon.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *