Sega Bogana dan Bekaseman Ikan Cirebon Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional

Sega Bogana dan Bekaseman Ikan Cirebon Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional

Cirebon,- Upaya pelestarian budaya yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon kembali membuahkan hasil. Dua kuliner tradisional khas Cirebon, yakni sega bogana dan bekaseman ikan, resmi mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tingkat nasional.

Pengakuan tersebut diperoleh setelah melalui rangkaian kajian mendalam yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon bersama tim ahli lintas sektor.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kota Cirebon, Ramli Effendi menyampaikan penetapan ini merupakan hasil kerja panjang yang tidak dilakukan secara instan.

“Penetapan WBTB nasional tahun 2025 ini merupakan hasil kajian bertahap yang telah kami lakukan sebelumnya dengan melibatkan akademisi, budayawan, hingga maestro budaya,” ujar Ramli, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, sega bogana merupakan hidangan nasi khas lingkungan keraton yang sarat nilai simbolik dan kerap dihadirkan dalam tradisi maupun upacara adat masyarakat Cirebon.

Sementara bekaseman ikan adalah produk olahan ikan melalui teknik fermentasi tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat pesisir.

Menurut Ramli, Disbudpar Kota Cirebon setiap tahun secara konsisten melakukan inventarisasi dan kajian terhadap objek budaya yang memiliki potensi untuk diusulkan sebagai WBTB. Dalam satu tahun, pihaknya menargetkan sedikitnya 20 objek budaya untuk dikaji lebih lanjut.

“Objek-objek tersebut kami data dan teliti secara sistematis untuk disiapkan sebagai calon WBTB,” jelasnya.

Proses kajian dimulai dengan pembentukan tim khusus yang melibatkan kalangan akademisi. Apabila diperlukan, kajian juga diperkuat dengan keterangan dari maestro budaya dan budayawan guna melengkapi data yang masih kurang.

Pengumpulan informasi dilakukan melalui studi referensi serta wawancara langsung dengan masyarakat pemilik tradisi. Tim kemudian melakukan penelusuran lapangan selama kurang lebih satu bulan untuk memastikan objek budaya tersebut masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Setelah seluruh data terkumpul, Disbudpar menggelar sidang kajian untuk menentukan objek budaya yang layak diajukan sebagai WBTB. Usulan tersebut selanjutnya dikurasi oleh tim ahli di tingkat provinsi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

“Objek yang dikaji pada satu tahun tertentu baru diajukan pada tahun berikutnya, agar seluruh dokumen dan data pendukung benar-benar matang,” katanya.

Hingga kini, tercatat sebanyak 21 produk budaya asal Kota Cirebon telah ditetapkan sebagai WBTB, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Ramli menilai, pengakuan nasional terhadap warisan budaya daerah memberikan dampak strategis bagi Kota Cirebon, terutama dalam memperkuat jati diri budaya sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.

“Penetapan WBTB tidak hanya soal pengakuan, tetapi juga menjadi upaya konkret dalam menjaga identitas budaya Cirebon agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman,” pungkasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *