Belajar dari Bandung, Pemkot Cirebon Siapkan Penataan Kabel Jalan Protokol 2026
Cirebon,- Pemerintah Kota Cirebon kian mematangkan rencana penataan jaringan utilitas kabel yang selama ini dinilai mengganggu estetika jalan-jalan utama. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melakukan studi banding ke Kota Bandung.
Kunjungan tersebut melibatkan lintas perangkat daerah dan dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon. Turut serta dalam rombongan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa mengatakan hasil kajian komparatif ke Kota Bandung telah disampaikan kepada Wali Kota Cirebon dan akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, secara regulasi Kota Cirebon sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Utilitas.
“Perda-nya sudah ada. Selanjutnya kami akan menyusun regulasi turunannya agar implementasinya lebih jelas dan terarah,” ujar Ma’ruf, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, proses penyusunan aturan teknis tersebut akan dilakukan secara bersamaan dengan koordinasi bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya telah menjadwalkan pertemuan teknis.
“Senin mendatang kami rencanakan rapat teknis bersama Apjatel untuk membahas skema penataan jaringan ke depan,” katanya.
Dari hasil studi banding, Ma’ruf menjelaskan terdapat sejumlah model yang dapat diterapkan di Kota Cirebon. Kota Bandung, kata dia, menawarkan tiga alternatif pendekatan dalam pembangunan infrastruktur utilitas kabel.
Opsi pertama, pembangunan fasilitas dan sistem ducting sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Opsi kedua, pembangunan dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara opsi ketiga, pembangunan dilakukan melalui kerja sama dengan Apjatel.
“Ketiga opsi tersebut sedang kami kaji. Secara paralel, penyusunan regulasi berjalan, sementara di sisi teknis lapangan juga mulai kami rancang,” jelasnya.
Untuk aspek teknis pembangunan, terdapat dua konsep utama yang dapat diterapkan. Pertama, jaringan utilitas ditanam di bawah tanah menggunakan sistem ducting. Kedua, untuk ruas jalan tertentu dengan kepadatan utilitas yang lebih rendah, dapat diterapkan konsep tiang bersama.
Pada sistem ducting bawah tanah, infrastruktur akan dilengkapi dengan jalur khusus menyerupai gorong-gorong serta titik manhole sebagai akses perawatan jaringan. Sementara konsep tiang bersama lebih banyak disesuaikan untuk kawasan permukiman.
“Prinsipnya sama, hanya penyesuaiannya berbeda sesuai kondisi wilayah. Tidak semua ruas harus ditanam ke bawah tanah,” ujar Ma’ruf.
Ia menambahkan, setelah infrastruktur ducting terbangun, skema pemanfaatannya akan disesuaikan dengan model kerja sama yang dipilih, termasuk kemungkinan penerapan sistem sewa bagi para penyedia layanan telekomunikasi.
“Skema akhirnya masih akan dibahas lebih detail. Namun target kami, tahun ini penataan utilitas sudah bisa mulai direalisasikan,” pungkasnya. (HSY)














