Gandeng Lurah, Komisi I DPRD Kota Cirebon Mulai Pendataan Menyeluruh Bangunan Liar
Cirebon,- Menindaklanjuti rapat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penertiban bangunan liar di sempadan dan di atas sungai, Komisi I DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat koordinasi dengan para camat dan lurah se-Kota Cirebon, Selasa (27/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Griya Sawala, Kantor DPRD Kota Cirebon tersebut difokuskan pada pendataan bangunan liar yang berdiri di sempadan maupun di atas aliran sungai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan risiko banjir dan genangan yang kerap terjadi di Kota Cirebon.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Satpol PP, yang menitikberatkan pada upaya pengendalian banjir di wilayah perkotaan.
“Kami membutuhkan data yang akurat dari para lurah se-Kota Cirebon. Utamanya, di masing-masing wilayah terdapat berapa bangunan liar, baik yang berada di sempadan sungai maupun yang berdiri di atas sungai,” ujar Agung kepada About Cirebon.
Menurutnya, data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memetakan kewenangan penanganan, apakah menjadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Pemerintah Kota Cirebon.
“Dari database yang dihimpun, kita akan mengurai mana saja bangunan yang menjadi kewenangan BBWS dan mana yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Setelah itu baru kita rumuskan langkah penertiban ke depan,” jelasnya.
Agung menegaskan, proses penertiban tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan harus disiapkan secara matang melalui kajian yang komprehensif. Namun demikian, ia menilai keberadaan database menjadi langkah awal yang sangat penting.
“Minimal Pemerintah Kota Cirebon memiliki data yang jelas, seperti halnya penataan PKL. Kita tahu persis berapa jumlah bangunan liar yang ada,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan para lurah, hampir seluruh kelurahan di Kota Cirebon memiliki bangunan liar, baik yang difungsikan sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha. Bahkan, di beberapa kelurahan jumlahnya bisa mencapai lebih dari 60 bangunan.
“Ada bangunan yang berdiri di atas sungai, ada yang sungainya ditutup dak dan dijadikan tempat usaha, juga ada yang digunakan sebagai hunian. Ini rata-rata disampaikan lurah secara tertulis,” kata Agung.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kota Cirebon ke depan, mengingat posisi kota sebagai muara dari sejumlah aliran sungai. Selain berdampak pada risiko banjir, keberadaan bangunan liar juga menghambat upaya normalisasi dan pengerukan sungai.
“Ke depan, tentu sudah tidak boleh ada lagi. Kita benahi secara bertahap, karena jumlahnya memang sangat banyak,” tegasnya.
Usai rapat ini, Komisi I DPRD Kota Cirebon berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), BBWS, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon.
“Setelah data terkumpul, kita akan bahas bersama. Bangunan yang menjadi kewenangan BBWS akan seperti apa penanganannya, begitu juga yang menjadi kewenangan kota. Termasuk merumuskan kebutuhan anggaran, baik untuk penertiban maupun normalisasi drainase dan sungai,” pungkas Agung. (HSY)














