Komisi I DPRD Kota Cirebon Dorong Satpol PP Percepat Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai

Komisi I DPRD Kota Cirebon Dorong Satpol PP Percepat Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai

Cirebon,- Upaya menekan risiko banjir dan genangan di Kota Cirebon kembali menjadi perhatian DPRD. Dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), persoalan bangunan yang berdiri di sempadan dan di atas sungai dinilai perlu ditangani secara serius dan terukur.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH menegaskan keberadaan bangunan di atas maupun di sepanjang sempadan sungai telah menghambat fungsi drainase dan aliran air. Kondisi ini menjadi salah satu faktor utama munculnya genangan saat hujan turun dengan intensitas tinggi.

Menurut Agung, Satpol PP memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan peraturan daerah. Karena itu, penertiban bangunan yang melanggar aturan harus dijalankan secara konsisten, seiring dengan rencana normalisasi sungai dan saluran air di berbagai titik kota.

“Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi sungai dan drainase agar tidak lagi menjadi penyebab banjir atau genangan. Ini membutuhkan keberanian dan komitmen bersama,” ujar Agung.

Komisi I DPRD juga menilai pendataan bangunan bermasalah tidak bisa hanya dibebankan kepada Satpol PP.

“Keterlibatan kelurahan dan kecamatan ini penting, karena lebih memahami kondisi wilayah masing-masing, terutama di kawasan permukiman padat,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD, Imam Yahya SFilI MSi menambahkan penutupan saluran air akibat bangunan liar dan sedimentasi tinggi menyebabkan air mudah meluap saat hujan. Ia menyebut, citra Kota Cirebon sebagai daerah yang rawan genangan harus segera diubah melalui langkah konkret.

“Kita perlu komitmen bersama untuk menertibkan yang tidak sesuai aturan. Jika dibiarkan, dampaknya akan terus dirasakan masyarakat,” katanya.

Sorotan juga diarahkan pada sejumlah titik rawan, salah satunya di sepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo, yang masih ditemukan bangunan menutup saluran air.

Meski sebagian bangunan tersebut telah lama berdiri dan digunakan untuk usaha, DPRD menilai penegakan aturan tetap harus dilakukan secara adil.

Anggota Komisi I DPRD lainnya, Andi Riyanto Llie, mengapresiasi kinerja Satpol PP selama ini. Namun ia menegaskan, penindakan tidak boleh tebang pilih, baik terhadap bangunan kecil maupun usaha berskala besar seperti hotel dan restoran.

“Selama melanggar aturan, harus berani ditindak. Jika dibiarkan, pelanggaran serupa akan semakin banyak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menyampaikan pihaknya telah memaparkan rencana penertiban sepanjang tahun 2026 dalam rapat tersebut. Satpol PP juga menerima berbagai masukan dari DPRD agar langkah penertiban tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia mengungkapkan, kawasan Jalan Samiaji menjadi salah satu fokus perhatian karena banyaknya bangunan di sempadan sungai.

Selain itu, di Jalan Cipto Mangunkusumo terdapat tiga titik bangunan yang telah menerima surat teguran kedua dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung karena menutup aliran Sungai Sijarak I.

“Saat ini sudah masuk tahap mediasi. Apapun keputusan dari BBWS, Satpol PP siap menindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas Luthfi.

Terkait pendataan bangunan liar, Satpol PP menyambut baik usulan kerja sama dengan kelurahan serta RT/RW. Menurutnya, sinergi tersebut akan mempermudah pemetaan pelanggaran di seluruh wilayah Kota Cirebon.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Ruri Tri Lesmana dan Imam Yahya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencari solusi penataan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *