Jaga Aset Negara, Daop 3 Cirebon Sertifikasi 13,5 Juta Meter Persegi Aset Tanah KAI

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus melakukan langkah strategis dalam menjaga aset negara dengan mempercepat proses sertifikasi tanah.

Hingga awal Mei 2025, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya sertifikasi aset tanah di wilayah kerjanya mencapai 13,5 juta meter persegi, dari total aset sebanyak 14 juta meter persegi.

Mulai tahun 2024 hingga Mei 2025 secara bertahap total aset tanah KAI yang telah disertifikatkan Daop 3 Cirebon seluas 902.052 m². Aset tanah ini berlokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka serta Kabupaten Indramayu.

VP KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, menjelaskan bahwa aset tersebut tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu.

Secara keseluruhan, KAI Daop 3 Cirebon memiliki total aset negara seluas 14.987.886 meter persegi yang tersebar di delapan wilayah, yakni Cikampek, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes, dan Tegal.

“Selain aset berupa tanah, baik untuk operasional maupun non-operasional kereta api, KAI Daop 3 Cirebon juga memiliki 300 unit bangunan dinas dan 663 unit rumah dinas,” ujar Arie.

Namun demikian, masih banyak aset KAI yang hingga kini diduduki atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah. Untuk itu, KAI secara aktif melakukan upaya pengamanan aset melalui program sertifikasi yang bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu pencapaian terbaru, pada pertengahan April 2025 lalu, Daop 3 Cirebon menerima penyerahan 19 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kepala ATR/BPN Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu, S.T., M.T.

Sertipikat tersebut mencakup lahan seluas 81.365 meter persegi yang tersebar di Kelurahan Jagasatru, Pulasaren, Pegambiran, Kesambi, Kesenden, Sukapura, dan Kejaksan, dengan estimasi nilai aset sebesar Rp386,57 miliar.

Kemudian, pada 2 Mei 2025, KAI juga menerima lima e-Sertipikat Hak Pakai dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Drs. Fredy Marfin, M.Si, yang disaksikan oleh Notaris & PPAT Mariana Dewi, SH, M.Kn.

Sertipikat tersebut mencakup luas tanah 28.638 meter persegi di Desa Mundakjaya (Kecamatan Cikedung), Desa Terisi (Kecamatan Karangasem), Desa Telagasari (Kecamatan Leles), dan Desa Gabuswetan (Kecamatan Kandanghaur), dengan estimasi nilai aset sebesar Rp3,05 miliar.

KAI berharap kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin baik dengan ATR/BPN dapat terus ditingkatkan dalam rangka membangun sistem transportasi yang berkelanjutan di Indonesia.

Selain sertifikasi, upaya penjagaan aset juga terus dilakukan melalui pendataan, pemasangan patok batas, papan penanda aset, pemagaran, hingga penertiban dan penyelamatan aset melalui jalur hukum.

KAI, kata Arie, akan terus melakukan upaya proaktif untuk menyertifikatkan seluruh asetnya. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung tata kelola pertanahan yang baik dalam rangka transformasi agraria oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kami berharap pensertifikatan ini dapat membantu penyelesaian masalah aset sekaligus meningkatkan pengamanan aset milik KAI di wilayah kerja Daop 3 Cirebon,” tutup Arie. (HSY)

The post Jaga Aset Negara, Daop 3 Cirebon Sertifikasi 13,5 Juta Meter Persegi Aset Tanah KAI appeared first on About Cirebon.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *