Kebijakan Harga Minyak Goreng Terbaru Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya!

ARAH MURIA– Kebijakan harga minyak goreng terbaru telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil rapat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran.
Menurut pemaparan Menko Perekonomian, Airlangga bahwa kebijakan ini diambil mengingat ketidakpastian global akan harga pasokan energi dan pangan yang naik dan langka. Tak terkecuali ketersediaan CPO minyak goreng.
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu 16 Maret 2022.
Menurutnya kebijakan HET minyak goreng ini disesuaikan dengan harga keekonomian untuk minyak goreng kemasan.
Diketahui, kebijakan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter, dinyatakan dicabut.
Khusus untuk minyak goreng curah, pemerintah memberikan subsidi hingga Rp14.00 per liter.
Lanjutnya, pemerintah telah bertemu dengan para produsen minyak goreng dalam penetapan kebijakan HET ini.
Dalam pertemuan dicapai beberapa hasil. Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.
Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.***