HET Minyak Goreng Dicabut, DPR Geram: Mendagri Tidak Berpihak ke Rakyat!

ARAH MURIA- Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dicabut dan membuat DPR geram.
Ya, kasus kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit naik, terus menjadi kekhawatiran masyarakat.
Apalagi setelah diumumkan aturan HET minyak goreng kemasan beberapa saat lalu.
Namun, kebijakan HET tersebut justru dicabut oleh pemerintah dan membuat anggota DPR geram.
DPR menilai pencabutan HET minyak goreng justru memberatkan rakyat dan menguntungkan para pengusaha.
Dilansir dari CNN, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut memberikan kritikan pedas terkait kebijakan HET ini.
Menurutnya, pencabutan HET minyak goreng itu sama sekali tak berdasar. Sebab, kebijakan tersebut baru dikeluarkan sekitar sebulan lalu, tetapi kemudian dicabut hingga membuat rakyat klimprungan. Imbasnya, harga minyak goreng di pasaran semakin mahal.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco, Jumat 18 Maret 2022.
Menurut Dasco, adanya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 seharusnya bisa menjadi bekal pemerintah dalam mengambil langkah tegas.
Dimana pemerintah punya kewenangan untuk meminta produsen CPO melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.
“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Disisi lain, Dasco juga turut prihatin lantaran perkara minyak goreng bisa menimbulkan korban jiwa.
Ia pun mendorong segenap pihak yang berwenang bisa mengatasi permasalahan HET minyak goreng ini.
“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. Untuk itu pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal dan meminta pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegas Dasco.***