Komisi I DPRD Kota Cirebon Desak Dishub Benahi Sistem Parkir Tahun 2026

Cirebon,- Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon guna membahas penyusunan Rencana Tata Kelola Parkir tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Dishub Kota Cirebon, kawasan Perkantoran Bima, Kamis (8/1/2026).

Dalam pembahasan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menyoroti pentingnya penyusunan target pendapatan parkir yang realistis, transparan, dan berbasis data lapangan, bukan sekadar perkiraan semata.

Agung mengungkapkan, selama ini masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Salah satunya terkait ketidakseimbangan antara anggaran pengadaan karcis dengan target pendapatan yang dibebankan.

“Contohnya, kebutuhan anggaran karcis mencapai Rp500 juta, namun yang disetujui hanya sekitar Rp115 juta. Kondisi ini tentu berpengaruh pada pencapaian target,” ujar Agung

Selain itu, Komisi I juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan akibat praktik tidak tertib di lapangan. Masih ditemukan oknum juru parkir (jukir) yang menggunakan karcis bekas atau bahkan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa, namun tetap memungut retribusi.

Permasalahan lain yang tak kalah penting, lanjut Agung, adalah rendahnya kedisiplinan sebagian jukir dalam menjalankan tugas sesuai surat penugasan, termasuk ketidakpatuhan dalam menyetorkan hasil retribusi harian sesuai ketentuan.

“Pengawasan dan pembinaan terhadap jukir masih perlu diperkuat. Tim yang ada dinilai belum maksimal dalam memberikan sanksi kepada jukir yang melanggar aturan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Untuk mencegah persoalan serupa terulang di tahun 2026, DPRD meminta Dishub lebih cermat dalam memetakan potensi parkir. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk melakukan survei riil di 52 ruas jalan non-zona dan 12 ruas jalan zona, guna memastikan target PAD parkir disusun secara akuntabel.

Selain itu, Komisi I juga mendorong penerapan Pakta Integritas bagi seluruh juru parkir. Melalui kebijakan tersebut, setiap jukir diwajibkan menandatangani komitmen kepatuhan terhadap aturan serta target setoran yang telah ditetapkan.

“Pakta integritas ini penting sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen bersama,” kata Agung.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka wacana dari Badan Anggaran DPRD terkait penerapan kebijakan “parkir gratis” apabila karcis tidak tersedia, sebagai langkah untuk menekan kebocoran retribusi.

Agung menegaskan, penguatan sistem monitoring menjadi kunci utama dalam pembenahan tata kelola parkir. Pembentukan tim monitoring dan evaluasi yang lebih ketat diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kepatuhan jukir di lapangan.

“Kami berharap Dishub tetap optimistis dan tidak menyerah. Dengan survei potensi yang akurat, target yang ditetapkan harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di puluhan ruas jalan,” tuturnya.

Meski target PAD parkir tahun 2025 sebesar Rp4 miliar belum sepenuhnya tercapai, DPRD tetap mengapresiasi capaian yang mendekati angka Rp3,7 miliar.

“Kami berharap, dengan perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih kuat, pengelolaan parkir di tahun 2026 dapat memberikan hasil yang lebih optimal,” pungkasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *