Naik 6,7 Persen, UMK Kota Cirebon 2026 , Ini Pesan DPRD untuk Pengusaha

Cirebon,- Komisi III DPRD Kota Cirebon berkomitmen untuk mengawal penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon. Para pelaku usaha diminta segera menyesuaikan sistem pengupahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk tahun 2026, UMK Kota Cirebon resmi mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen. Kenaikan tersebut setara dengan Rp180.960 dari UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.697.685, sehingga UMK Kota Cirebon tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp2.878.646.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau menekankan kenaikan UMK bukan sekadar angka, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan.

“Ketentuan pengupahan ini harus dijalankan secara konsisten. Besaran UMK merupakan hak pekerja yang tidak boleh diabaikan,” ujar Umar, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, pengawasan pelaksanaan UMK tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan peran masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah provinsi memiliki fungsi pengawasan umum dan penetapan kebijakan di tingkat provinsi, sementara pengawasan langsung di lapangan menjadi tugas dinas ketenagakerjaan kabupaten dan kota.

Umar menjelaskan, Disnaker Kota Cirebon memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan sekaligus penindakan awal terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengupahan, sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan perusahaan yang terbukti tidak menerapkan UMK terbaru dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta,” jelasnya.

Selain itu, kata Umar, pekerja yang merasa menerima upah di bawah UMK dapat melaporkan hal tersebut kepada Disnaker atau pengawas ketenagakerjaan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengawas.

“Pengawasan ini berjalan dari hulu ke hilir. Ketika ada laporan, pengawas akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya dan membayar kekurangan upah, maka persoalan dapat diselesaikan,” kata Umar.

Namun, apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban pengupahan, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum hingga pengadilan. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan usaha kecil, yang diperbolehkan memiliki kebijakan pengupahan tersendiri berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, dengan syarat tertentu.

“Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kepada Gubernur, dengan memenuhi persyaratan administrasi dan bukti kondisi keuangan yang ketat,” pungkas Umar. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *