UMK Kota Cirebon 2026 Naik 6,7 Persen, Ini Respons Pengusaha dan Buruh
Cirebon,- Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Senin (22/12/2025).
Dalam rapat pleno yang melibatkan unsur tripartit tersebut, Depeko menetapkan UMK Kota Cirebon 2026 sebesar Rp2.878.646. Angka ini naik 6,7 persen atau sekitar Rp180.960 dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp2.697.685.
Ketua Depeko yang juga Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan proses pembahasan berlangsung alot hingga pleno mengambil keputusan melalui voting.
“Karena musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, akhirnya dilakukan voting. Dari 19 anggota, 4 tidak memasukkan suara dan 15 memberikan suara. Dari 15 suara itu, 1 abstain, 1 memilih alfa 0,5, dan 13 suara memilih alfa 0,9,” ujar Agus.
Menurut Agus, hasil voting tersebut menghasilkan kenaikan UMK sebesar 6,708 persen atau setara Rp180.960. Selanjutnya rekomendasi UMK 2026 akan disampaikan kepada Wali Kota Cirebon sebelum dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Apindo Kota Cirebon, Tati Hartati menyampaikan keberatan atas keputusan voting serta besaran kenaikan UMK tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi dan keberlangsungan usaha masih belum stabil.
Tati menilai banyak pelaku usaha ritel yang belum pulih sepenuhnya, sementara industri besar di Kota Cirebon juga sangat terbatas.
“Banyak toko masih tutup, dan mayoritas usaha di Cirebon adalah jasa dan ritel. Kami khawatir kenaikan UMK ini justru berdampak pada keberlangsungan usaha dan kesejahteraan karyawan,” ujarnya.
Tati menegaskan Apindo tidak menandatangani berita acara karena menolak proses voting, meskipun mekanisme tersebut tercantum dalam tata tertib. Ia memastikan keberatan APINDO akan dilaporkan ke DPP Jawa Barat dan disampaikan kepada Wali Kota Cirebon.
“Jadi jangan sampai kenaikan-kenaikan yang terjadi itu mengakibatkan kolapsnya perusahaan. Itu sebetulnya yang kami jaga,” pungkasnya.
Berbeda dengan Apindo, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon menyambut baik kenaikan UMK meski dinilai masih jauh dari tuntutan buruh.
Sekretaris SPSI Kota Cirebon, Andi M Rasul mengatakan kenaikan UMK 2026 sudah sesuai formula dan regulasi pemerintah yang berlaku.
“Jika ditanya layak atau tidak, tentu masih jauh dari harapan buruh. Kami meminta kenaikan 8–10 persen. Namun UMK 2026 dengan alfa 0,9 sudah maksimal sesuai aturan,” ujar Andi.
Andi berharap seluruh pengusaha di Kota Cirebon dapat menjalankan ketentuan UMK 2026 mulai Januari 2026.
“Mudah-mudahan bisa sedikit meringankan pekerja, dan semua perusahaan mengikuti ketentuan UMK yang telah ditetapkan,” tandasnya. (HSY)














