Optimalkan Pemungutan Pajak, 4 Kabupaten di Kanwil DJP Jabar II Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Bisniscirebon.com: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan merupakan perpanjangan kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada Agustus 2025.

Penandatanganan dilakukan secara serentak oleh pemerintah daerah yang masa berlaku PKS-nya telah habis pada Agustus 2025. Di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, kegiatan diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang berkomitmen memperpanjang perjanjian kerja sama dengan DJP.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang bersedia melanjutkan kerja sama optimalisasi pajak ini. Hari ini terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten dari 22 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia,” ujar Askolani, Kamis (16/10/2025).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa hingga Oktober 2025, sebanyak 90% pemerintah daerah telah menandatangani PKS OP4D.

“Saat ini terdapat 280 pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan DJP untuk mengawasi 13.985 Wajib Pajak melalui penetapan Data Sumber Pajak Bersama (DSPB). Sinergi ini merupakan bentuk nyata pengawasan bersama antara DJP dan Pemda,” ungkap Bimo.

Lebih lanjut, ia berharap sinergi tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemda terus diperkuat guna mendukung program pertukaran data dan informasi perpajakan yang berkesinambungan.

BACA JUGA :  DJP Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan dan Padankan NIK-NPWP

“Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan, tetapi harus berlanjut dalam bentuk pertukaran data yang efektif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah,” tutup Bimo.

Melalui PKS OP4D, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pengawasan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong pertumbuhan pendapatan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.(Regina)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *