Polres Majalengka Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Sabu hingga Obat Keras Disita
Polres Majalengka menunjukkan ketegasan dalam perang melawan narkoba dengan mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode September hingga Oktober 2025. Dari serangkaian operasi ini, total 11 pengedar berhasil diamankan dari berbagai kecamatan.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras Satresnarkoba untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Selama September hingga Oktober 2025, kami mengungkap 11 kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu 61,58 gram, tembakau sintetis, psikotropika 11 butir, serta 669 butir obat keras terbatas,” ujar AKBP Willy di Mapolres Majalengka, Jumat (24/10).
Kapolres memaparkan, para tersangka menggunakan dua metode untuk memasarkan narkoba di Majalengka, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya: sistem tempel (peta) dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Kesebelas tersangka, yang berusia antara 20 hingga 34 tahun, dijerat dengan undang-undang berlapis, yaitu Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan.
“Ancaman hukuman bagi pengedar berkisar 4 hingga 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Willy Andrian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya, menegaskan komitmen Polres Majalengka untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.













