Polsek Rancaekek Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Karyawan Pabrik
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek, Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang karyawan pabrik di Jalan Raya Garut-Bandung. Dua terduga pelaku telah diamankan terkait insiden yang dipicu motif sakit hati tersebut.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, tepatnya di depan PT Vonex, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deni Sunjaya, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana,” ujar Kapolsek
Dugaan tindak pidana penganiayaan bermula saat korban, RE (46), yang merupakan karyawan pabrik, sedang dalam perjalanan pulang kerja. Sekitar pukul 06.15 WIB, ketika melintas di depan PT Vonex, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Pelaku yang dibonceng, berinisial AY (31), langsung turun dari motor dan menyerang korban menggunakan double stick yang terbuat dari stainless steel.
“Pukulan pertama mengenai kening sebelah kiri korban. Pelaku kembali memukul ke arah kepala, namun saat itu korban mengenakan helm, dan juga mengenai bahu kanan,” jelasnya
Korban yang berusaha menangkis pukulan mengalami luka memar, lecet, dan luka pada jari kelingking kirinya. Terjadi tarik-menarik senjata antara korban dan pelaku AY. Melihat situasi tersebut, rekan AY yang mengendarai motor langsung melarikan diri.
Korban lantas berteriak “begal!” yang menarik perhatian petugas Satpam PT Vonex dan warga sekitar. Pelaku AY berhasil diamankan di lokasi kejadian dan segera diamankan di pos Satpam.
Dari pemeriksaan awal terhadap AY, terungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan atas suruhan rekannya, AN (24), dengan iming-iming sejumlah uang.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rancaekek segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AN di Kp. Warung Cina, Desa Linggar, Rancaekek.
Kapolsek Rancaekek menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi kejahatan ini adalah dendam.
“Motif dari dugaan tindak pidana penganiayaan ini adalah karena pelaku utama AN, merasa kesal dikarenakan akan dikeluarkan dari pekerjaannya di PT. Garuda Food,” ungkapnya.
AN menduga bahwa korban RE memiliki peran dalam keputusan pemecatan dirinya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Rancaekek. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa double stick yang digunakan untuk penganiayaan dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi TKP, membuat Laporan Polisi, mencari dan memeriksa saksi-saksi, melakukan penangkapan, dan kini sedang berlanjut ke proses penyidikan,” tutup Kapolsek















