Rampcheck Terminal Harjamukti: 120 Rit Bus Siap Layani Pemudik di Wilayah Jawa
Cirebon,- Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kota Cirebon bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (rampcheck) di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Cirebon, Effendi Edo yang didampingi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Dinas Perhubungan, serta sejumlah pihak terkait.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan armada angkutan umum yang akan melayani masyarakat selama masa mudik Lebaran.
Edo mengatakan rampcheck dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan, kelengkapan administrasi, hingga kesehatan pengemudi dalam keadaan baik sebelum beroperasi mengangkut penumpang.
“Hari ini kami melakukan rampcheck dalam rangka persiapan angkutan Lebaran. Kami didampingi Kapolres Cirebon Kota, Kadishub Kota Cirebon dan instansi terkait lainnya,” ujar Edo.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap tiga unit bus yang berada di terminal, terdiri dari dua bus reguler dan satu bus pariwisata. Hasilnya, seluruh armada yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi layak jalan.
“Dari sisi administrasi maupun fisik kendaraan, semuanya dalam kondisi baik. Baik bus reguler maupun bus pariwisata yang kami cek tadi dinyatakan layak untuk melayani angkutan Lebaran,” katanya.
Selain memeriksa kondisi kendaraan, petugas juga mengecek kesehatan dan kesiapan para pengemudi untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang selama perjalanan mudik.
Pemerintah Kota Cirebon mencatat, sekitar 120 rit perjalanan armada bus disiapkan untuk melayani penumpang dari Cirebon menuju berbagai daerah di Pulau Jawa selama periode mudik Lebaran.
“Sekitar 120 rit armada yang akan melayani perjalanan dari Cirebon ke berbagai tujuan. Mudah-mudahan ini bisa melayani warga Kota Cirebon maupun masyarakat dari daerah lain yang akan menuju berbagai wilayah di Jawa,” jelasnya.
Edo menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan kendaraan atau pengemudi yang tidak memenuhi standar keselamatan, maka pihaknya tidak akan mengizinkan kendaraan tersebut beroperasi.
“Jika ditemukan pengemudi yang tidak memenuhi syarat atau kendaraan yang bermasalah, tentu kami bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan akan melarang kendaraan tersebut beroperasi demi keselamatan para pemudik,” tegasnya.














