Satgas Pangan Polri Ancam Penimbun dan Mafia Minyak Goreng Dihukum 5 Tahun

ARAH MURIA, Jakarta – Satgas Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha akan terancam hukuman pidana jika melakukan penimbunan. Ancaman ini dilakukan karena kesal dengan masih ada mafia dan penimbun minyak goreng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

”Pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan terjerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad Ramadhan, Minggu 20 Februari 2022.

Karo Penmas menyampaikan Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga pemerintah.

”Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ahmad Ramadhan.

Dia menyampaikan stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar. Hal ini untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan penetapan dari pemerintah.

Spread the love

BACA JUGA :  Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Hoax, Tegaskan Netral di Pemilu 2024

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *