Sempat Tertunda, Tarif Retribusi DTW Guci Tegal Bakal Naik
Tegal,- Tarif Retribusi Daya Tarik Wisata (DTW) Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bakal mengalami perubahan mulai Rabu (04/12/24).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal nomor 11 Tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran perubahan Tarif Retribusi DTW Guci mengalami perubahan sebagai berikut :
Hari biasa (Senin – Jumat) Dewasa Rp. 20.000, Anak-anak Rp. 13.000.
Hari Sabtu – Minggu, Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama, Dewasa Rp. 20.000, Anak-anak Rp. 18.000.
Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata, Kabupaten Tegal, Akhmad Uwes Qoroni, membenarkan kabar perubahan Tarif Retribusi DTW Guci. Menurutnya, tarif tersebut sebenarnya pernah diberlakukan pada bulan Februari 2024.
“Namun karena dinamika yang terjadi di masyarakat, pemberlakuan tarif saat itu ditunda,” kata Uwes, Selasa (03/12/24).
Uwes menambahkan, setelah dilakukan perbaikan prasarana jalan di kawasan DTW Guci, maka tarif retribusi yang sempat tertunda tersebut diberlakukan secara resmi.
Uwes mengungkapkan, setelah diberlakukan tarif retribusi baru, maka tidak ada lagi tarif retribusi masuk kendaraan di loket utama. Selain itu, pengunjung juga tidak lagi dikenakan retribusi tiket di kawasan Pancuran Lima dan Pemandian Tertutup.
Sedangkan tarif parkir yang dikelola pihak ketiga di Pasar Buah dan Kawasan Parkir di depan Kantor UPTD Guci tetap diberlakukan.
“Ini bukan berarti Tiket Terusan. Tapi memang ketentuannya setelah diberlakukan tarif baru, tidak ada lagi retribusi kendaraan di loket utama, dan tiket di Pancuran Lima serta Pemandian Tertutup juga ditiadakan,” pungkas Uwes. (Penulis Afeld Ramadhan)
The post Sempat Tertunda, Tarif Retribusi DTW Guci Tegal Bakal Naik appeared first on About Cirebon.














