Wajib Tahu! Ini 3 Syarat Penerima Vaksin Booster, Cek Sebelum Mendaftar

ARAHMURIA- Vaksin booster atau vaksin dosis ketiga adalah salah satu program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat untuk menjaga imunitas tubuh selama pandemi Covid-19.

Adapun vaksin booster sendiri sudah dapat diterima secara gratis sejak per 12 Januari 2022.

Bagi yang ingin melakukan vaksin booster Covid-19, silahkan simak syarat dibawah ini sebelum mendaftar sebagai penerima vaksin booster yang Arah Muria kutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes.

Baca Juga: Dianggap Pencitraan, Warga Temanggung Pilih Kembalikan Bantuan Dari Ganjar, Begini Kronologisnya

  • Membawa KTP dengan menunjukan NIK atau dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Berusia diatas 18 tahun
  • Telah di vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan

Sementara itu, pemerintah juga memberikan kelompok prioritas vaksin booster kepada masyarakat yakni dengan kategori lansia dan juga penderita immunokompromais.

Meski tidak masuk kedalam kelompok prioritas, masyarakat tetap bisa menerima vaksin booster dengan menilik manfaat sebagai berikut.

Baca Juga: 4 Pelaku Perampokan Warga Kudus Ditangkap, Diantaranya Masih Dibawah Umur

Melansir dari laman BPOM RI, Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro menjelaskan  manfaat vaksin booster antara lain:

  • Meningkatkan antibodi dikarenakan pasca 6 bulan vaksinasi, antibodi dalam tubuh akan menurun
  • Meningkatkan imunitas selama pandemi Covid-19
  • Merupakan hak masyarakat untuk menerima vaksin secara gratis di seluruh Provinsi. (ash)
Spread the love

BACA JUGA :  BLT Lansia Rp2,4 Juta Langsung Cair, Cuma Daftar Lewat HP! Cek Data Penerima Per Maret 2022 DISINI!

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *