Baru 19 Perumahan di Kota Cirebon Serahkan PSU ke Pemda
Cirebon,- Penyerahan aset perumahan kepada Pemerintah Kota Cirebon masih belum dilakukan secara menyeluruh oleh para pengembang. Padahal, sesuai aturan, setiap kawasan hunian yang telah dibangun wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) agar statusnya menjadi aset resmi pemda.
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan mengungkapkan dari total 153 perumahan yang tercatat di Kota Cirebon, baru 19 perumahan yang telah merampungkan proses serah terima PSU.
“Sisanya masih dalam berbagai tahapan administrasi maupun perbaikan,” ujar Wandi, Kamis (29/1/2026).
Menurut Wandi, beberapa perumahan saat ini tengah menjalani proses verifikasi lapangan. Salah satunya Perumahan Bumi Saputra Asri yang sebelumnya telah dilakukan pengecekan oleh tim teknis DPRKP.
“Pada tahun 2025 terdapat empat perumahan lain yang juga sedang menyiapkan penyerahan PSU, namun masih harus melengkapi sejumlah kekurangan hasil evaluasi,” katanya.
Ia menjelaskan, dari seluruh perumahan yang ada, sekitar 77 di antaranya sudah tidak lagi dikelola pengembang dan cenderung terbengkalai. Meski demikian, kewajiban penyerahan PSU tetap harus dipenuhi agar fasilitas umum dan infrastruktur di kawasan tersebut dapat diakui sebagai aset pemerintah kota.
Untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif, Wandi menyebut proses penyerahan masih dapat dilakukan oleh warga setempat. Jika struktur RT sudah terbentuk, maka pengajuan bisa diwakili oleh pengurus RT.
“Apabila belum ada, warga dapat membentuk paguyuban sebagai wadah resmi untuk mengurus serah terima PSU kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (HSY)















