Di Cirebon, DPR RI dan BPKH Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana Haji

Di Cirebon, DPR RI dan BPKH Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana Haji

Cirebon,- Upaya memperkuat pemahaman publik tentang tata kelola dana haji terus dilakukan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi terkait pengelolaan dan transparansi keuangan haji di Cirebon, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada penyampaian substansi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Melalui forum ini, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan dana haji, mulai dari penghimpunan, pengembangan, hingga pemanfaatannya.

Selly menjelaskan, literasi publik menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan jamaah terhadap lembaga pengelola dana haji.

“Keterbukaan informasi harus terus diperkuat agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana dana yang mereka setorkan dikelola secara profesional dan akuntabel,” ujar Selly.

Sebagai mitra kerja BPKH, Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai regulasi serta prinsip kehati-hatian. Karena itu, forum diseminasi ini juga menjadi ruang dialog antara masyarakat dan BPKH.

Ia berharap berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta dapat dijawab secara terbuka sehingga tidak muncul keraguan terkait tata kelola dana haji.

“Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR dan BPKH dalam menyempurnakan kebijakan ke depan,” katanya

Lebih jauh, Selly menekankan penguatan pemahaman masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji yang lebih kuat dan berkelanjutan. Reformasi kebijakan yang tengah disiapkan diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini menyampaikan apresiasi atas dukungan serta pengawasan yang diberikan Komisi VIII DPR RI.

“BPKH tengah mendorong penguatan regulasi untuk memperbesar kapasitas pengelolaan dana haji, tanpa meninggalkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik,” ujar Arief.

Menurutnya, pengembangan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan nilai manfaat dana haji bagi jamaah, sekaligus mendukung kualitas layanan operasional haji, baik untuk musim haji tahun berjalan maupun periode mendatang.

“BPKH, berkomitmen terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat maksimal bagi seluruh calon jamaah Indonesia,” pungkasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *