Perubahan Perda PDRD Kota Cirebon Resmi Ditetapkan, Berlaku Mulai 2026
Cirebon,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi ditetapkan, Senin (29/12/2025).
Regulasi tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026 dan telah menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon tahun yang sama.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto menjelaskan struktur APBD 2026 yang telah disahkan sebelumnya sudah diselaraskan dengan ketentuan dalam Perda perubahan PDRD, khususnya pada sektor pendapatan daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan bagian penting dalam penyusunan APBD 2026. Dengan demikian, penyesuaian postur anggaran telah dilakukan sejak awal pembahasan.
“APBD 2026 memang sudah disusun mengikuti perubahan Perda PDRD,” ujar Sumanto.
Ia mengakui, penerapan Perda tersebut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Dari dua sektor tersebut, lanjut Sumanto, potensi pendapatan yang tidak lagi dapat dioptimalkan mencapai sekitar Rp75 miliar.
Meski demikian, Sumanto memastikan potensi penurunan PAD itu telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran, sehingga tidak mengganggu keseimbangan APBD 2026. Penyesuaian dilakukan dengan menurunkan target pendapatan agar tetap realistis.
“Untuk PBB P2 pengurangannya sekitar Rp35 miliar, sementara BPHTB kurang lebih Rp45 miliar. Jadi totalnya di kisaran Rp70 miliar,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, kemampuan fiskal daerah pada 2026 mengalami tekanan dibandingkan tahun sebelumnya. Selain berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, PAD dari sektor pajak tertentu juga menurun.
“Kalau ditotal, penurunannya sekitar Rp300 miliar. Dari transfer pusat sekitar Rp225 miliar, lalu dari PBB dan BPHTB sekitar Rp70 miliar. Namun untuk retribusi, masih ada peningkatan,” tambah Sumanto.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menegaskan penyesuaian lebih kepada penurunan target, bukan hilangnya potensi pendapatan. Ia menyebut, khusus PBB P2, target penerimaan pada 2026 dibuat lebih realistis.
Pada 2025, target penerimaan PBB P2 ditetapkan sebesar Rp70 miliar. Namun setelah dilakukan evaluasi dan kajian, Pemkot menetapkan target baru sebesar Rp45 miliar untuk tahun 2026.
“Bukan potensi yang hilang, tetapi targetnya kami sesuaikan. PBB P2 diturunkan menjadi Rp45 miliar, sementara sektor pajak lainnya justru mengalami kenaikan,” kata Mastara. (HSY)














