Disnaker Cirebon Wajibkan Pengusaha Tambang Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Pasca Longsor Gunung Kuda
BisnisCirebon.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja tambang. Hal ini menyusul insiden tragis longsor di kawasan Gunung Kuda yang menelan banyak korban jiwa.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyatakan bahwa hasil evaluasi awal pascakejadian menunjukkan mayoritas pekerja tambang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dari sejumlah korban, hanya satu yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ini memperlihatkan masih rendahnya tingkat kepesertaan pekerja sektor tambang dalam sistem perlindungan sosial,” jelas Novi, Senin (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pekerja tambang rakyat merupakan kelompok pekerja rentan yang seharusnya mendapat prioritas perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Disnaker kini tengah menyusun surat edaran yang mewajibkan para pengusaha tambang untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan dan keberlangsungan hidup para pekerja tambang dan keluarganya,” imbuhnya.
Novi menekankan bahwa iuran jaminan sosial bukan semata tanggung jawab pekerja, tetapi juga menjadi kewajiban pengusaha sebagai pihak pemberi kerja. Ia juga meminta agar penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan rakyat dilaksanakan secara ketat dan konsisten.
“K3 harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar formalitas. Aktivitas berisiko tinggi seperti pertambangan tidak boleh mengabaikan keselamatan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa Gunung Kuda menjadi titik balik untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap perlindungan pekerja informal, sekaligus membuka ruang perhatian lebih terhadap keberlanjutan hidup keluarga korban, termasuk akses pendidikan bagi anak-anak mereka.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut dan menyesalkan masih banyak pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial meskipun sosialisasi rutin telah dilakukan.
Menurut Feisal, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
“Bila pekerja terdaftar aktif, mereka dan keluarganya bisa mendapat perlindungan penuh, termasuk beasiswa untuk dua anak dari TK sampai perguruan tinggi, jika pekerja meninggal dunia dalam masa aktif kepesertaan,” jelas Feisal.
Ia menambahkan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan memberi rasa aman tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarganya dan pihak pemberi kerja. “Semua risiko kerja menjadi tanggungan BPJS, asalkan mereka sudah terdaftar secara sah,” tegasnya.**














