Gapensi Jawa Barat Dorong Relaksasi Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi

Gapensi Jawa Barat Dorong Relaksasi Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi

BisnisCirebon.com: Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Barat, TB Nasrul Ibnu HR, menyampaikan bahwa sektor jasa konstruksi di Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan besar. Hal ini disampaikan pada acara Musyawarah Cabang (Muscab) XIII Gapensi Kota Cirebon, Selasa (22/10/2024).

Nasrul menjelaskan bahwa sektor konstruksi secara nasional mengalami penurunan, sebagian besar akibat dampak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 serta perubahan regulasi yang mempersulit pelaku usaha konstruksi.

“Secara nasional, kondisi jasa konstruksi memang tidak dalam situasi yang baik. Pandemi dan regulasi yang ada menjadi penyebab utama penurunan jumlah pelaku usaha konstruksi,” ujarnya.

Salah satu regulasi yang memberikan dampak signifikan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mempengaruhi berbagai aspek perizinan usaha di sektor konstruksi.

Nasrul menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 yang mengatur tentang tenaga ahli bersertifikat serta uji kompetensi juga menjadi tantangan besar bagi para pengusaha konstruksi.

“Kami dari Gapensi Jawa Barat telah mengajukan surat kepada pemerintah untuk meminta adanya pelonggaran atau relaksasi persyaratan dalam PP Nomor 5. Permen Nomor 8 memang sudah memberikan kelonggaran, tetapi masih dirasa kurang memadai untuk memudahkan proses perizinan,” ungkap Nasrul.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Musyawarah Nasional Gapensi yang dijadwalkan pada Mei 2024, pihaknya akan terus mendorong pemerintah untuk memberikan lebih banyak kemudahan bagi sektor jasa konstruksi.

Penurunan jumlah pelaku jasa konstruksi juga menjadi perhatian utama. Dari 140 ribu pelaku usaha jasa konstruksi pada tahun 2020, kini jumlahnya turun drastis menjadi 76 ribu, dan Gapensi hanya menguasai 35 persen dari total jumlah tersebut.

“Penurunan yang signifikan ini memprihatinkan. Kita berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan lebih bagi pelaku usaha di sektor konstruksi agar mereka bisa terus beradaptasi dengan regulasi yang ada,” katanya.

Nasrul juga menjelaskan bahwa Gapensi Jawa Barat telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), yang diharapkan dapat mempercepat proses perizinan bagi pelaku jasa konstruksi.

“Kita sekarang sudah memiliki LSP dan LSBU yang sudah terlisensi. Jawa Barat adalah satu-satunya yang memiliki LSBU bernama Kahaja,” ujarnya.

Dengan adanya LSBU Kahaja, Nasrul berharap proses sertifikasi badan usaha bagi anggota Gapensi maupun asosiasi lain dapat lebih mudah dan cepat.

“Kami berharap dengan adanya LSBU ini, proses sertifikasi bisa lebih cepat dan tidak lagi mempersulit pelaku usaha,” pungkasnya.**

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *