Gara-Gara Miras Oplosan, 9 Orang Tewas di Kabupaten Jepara

ARAH MURIA- Baru-baru ini, sebuah angkringan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sedang diselidiki pihak kepolisian lantaran menewaskan 9 orang secara bersamaan yang diduga akibat miras oplosan.

Pemilik warung Angkringan 2 Jiwo yang terletak di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara ini sempat memberikan kesaksian palsu bahwa para korban tidak menenggak minuman keras dari hasil racikannya.

Wiwik pemilik angkringan mengaku jika 9 korban membawa minuman sendiri dari luar dan menenggaknya bersama-sama untuk melewati malam minggu.

Pengakuan Wiwik terlihat seperti meyakinkan dengan menjelaskan bahwa angkringannya hanya menjual soft drink, serta makanan seperti rica-rica ayam, balungan sapi, swike kodok dan coco kambing.

Namun menurut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. fachrur Rozi yang dikutip dari Tribunnews menjelaskan jika tersangka mengelabui pihak kepolisian dengan melenyapkan barang bukti di lokasi kejadian.

Tersangka menyembunyikan barang bukti bahkan  berhasil kelabui pihak kepolisian sebelum pada akhirnya kebohongannya terbongkar.

kebohongan tersangka berhasil diketahui pihak kepolisian setelah memeriksa sejumlah saksi lain yang mengetahui kejadian para korban sedang menenggak miras milik tersangka.

Rozi menuturkan jika barang bukti botol bekas miras milik para korban disimpan dirumah orang tuanya dan membuang miras oplosan ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, Wiwik juga mengaku jika usahanya ini hanyalah sebuah angkringan biasa.

Adapun kesaksian itu berhasil dibongkar oleh para saksi yang mengatakan jika tersangka Wiwik telah menjual miras selama 6 bulan sedangkan usaha warung angkringan 2 Jiwo tersebut baru berjalan selama 2 minggu.

BACA JUGA :  KPw BI Cirebon Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Cirebon

Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat pasal 204 KUHP dan UU pangan dan UU kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (ash)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *