Jokowi Buat Aturan BPJS Kesehatan Wajib untuk Urus SIM, STNK, SKCK hingga Daftar Haji

ARAH MURIA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan Inpres No.1 Tahun 2022 ini, kepemilikan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan menjadi syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, masyarakat yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus memiliki BPJS Kesehatan.

Peraturan tersebut telah diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.

Beberapa pelayanan publik seperti mendaftar ibadah Haji dan Umrah juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.

Selain itu, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN. (ard)

Spread the love

BACA JUGA :  Viral! Tebus Barang Bukti Kecelakaan Bayar Rp24 Juta, Kapolres Grobogan Minta Maaf

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *