Jual Minyak Goreng Sistem Paket, Pedagang di Kudus Bakal Kena Sanksi Ini!

ARAH MURIA- Pedagang di Kudus kini dilarang menjual minyak goreng dengan sistem paket dan bakal kena sanksi berikut ini. 

Larangan ini sesuai dengan keputusan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus yang berlaku bagi seluruh warga Kudus.

Aturan ini diberlakukan lantaran dinilai merugikan konsumen.

Dinas Perdagangan juga telah menghimbau pada warga agar melapor ke petugas jika mendapati pedagang minyak goreng dengan sistem paket.

“Kami jelas melarang, itu tidak boleh. Bila ditemukan pelanggaran seperti ini silahkan laporkan kepada kami,” ucap Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, Rabu 9 Maret 2022, dilansir Arah Muria dari Murianews.com.

Aksi pedagang ini ditemukan di sejumlah pasar dimana mereka menjual paket minyak goreng plus sabun.

Sudiharti pun mengaku, meski tidak ada saksi bagi pedagang, pihaknya tetap akan melakukan pembinaan pada pedagang yang melakukan aksi tersebut.

“Tentu akan kami bina agar kejadian seperti ini tidak merebak di Kudus,” ujarnya.

Lanjutnya, pemerintah daerah juga akan berencana mengurangi alokasi pendistribusian minyak goreng ke pasar dan menambah alokasi ke desa-desa.

Adapun perbandingannya adalah sebesar 75 persen untuk desa dan 25 persen untuk pasar.

“Namun untuk saat ini masih 50-50, ke depan mungkin akan kami tambah alokasinya,” katanya.

Penambahan alokasi dropping minyak goreng ke desa-desa diyakini tak akan menimbulkan masalah. Hal itu dikarenakan kebutuhan masyarakat akan dicukupi dari dropping-dropping tersebut.

“Kalau alokasi dropping desa ditambah, otomatis permintaan di pasar akan mengalami penurunan karena sudah dicukupi via dropping tadi,” pungkasnya.(Lia).***

Spread the love

BACA JUGA :  Honorer Dihapus Tahun Depan, Begini Nasib Pegawai BLUD Kudus

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *