Tambahan Penghasilan Bagi ASN Resmi Disetujui? Begini Kata Kemendagri

ARAH MURIA- Berikut respon Kementerian Dalam Negeri ( Kemendragri) terkait kebijakan adanya tambahan penghasilan TPP bagi pegawai ASN.

Ya, Kemendagri telah memberikan respon terkait adanya kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN( Aparatur Sipil Negara) yang telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Menurut Pelaksana harian Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyatakan Kemenkeu menyetujui adanya kebijakan tersebut setelah melakukan berbagai pertimbangan.

Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan.

Adanya TPP ASN ini sesuai telah tercantum dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan TPP ASN juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022

Dengan kebijakan ini, Pemda boleh memberikan TPP namun tetap memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

“Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan,” terang Agus.

Agus menyatakan jika besaran biaya TPP harus memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

“Penganggaran TPP berdasarkan PP 12/2019 dengan berpedoman pada hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif,” paparnya.

Agus Fatoni juga menyebutkan TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda.

BACA JUGA :  Pemkab Cirebon Fokus 7 Prioritas Pembangunan pada Tahun 2025, Apa Saja?

“TPP diatur juga dalam Surat Edaran Mendagri 900/4834/SJ, di mana validasi perhitungan TPP tahun anggaran 2022 disampaikan ke Sekjen dan Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran,” papar Agus Fatoni.(LIA)***

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *