KAI Daop 3 Cirebon Larang Ngabuburit di Rel Kereta, Ingatkan Bahaya dan Sanksi Pidana
Cirebon,- Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di jalur rel kereta api.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya warga yang memanfaatkan area rel sebagai tempat berkumpul, duduk santai, berjalan kaki menyusuri lintasan, hingga berfoto dan membuat konten media sosial menjelang waktu berbuka puasa.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menegaskan jalur rel bukanlah ruang publik, melainkan area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api.
“Kami memahami bahwa ngabuburit sudah menjadi tradisi masyarakat saat Ramadan. Namun perlu ditegaskan, jalur rel kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Rel adalah area terbatas demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Muhibbuddin menjelaskan, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Masinis tidak dapat menghentikan kereta secara mendadak ketika melihat ada orang di lintasan.
Menurutnya, banyak insiden terjadi akibat kelengahan, penggunaan telepon genggam di dekat rel, serta kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta.
“Banyak yang merasa masih sempat menyingkir ketika kereta terlihat dari jauh. Padahal dalam hitungan detik situasi bisa berubah menjadi insiden fatal. Sejak Januari 2026 hingga saat ini, sudah terjadi delapan kasus orang tertemper kereta api,” tegasnya.
Data tersebut menjadi peringatan serius bahwa keberadaan masyarakat di jalur rel sangat berisiko dan tidak boleh dianggap sepele.
Larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
“Aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk melindungi keselamatan bersama. Kami tidak ingin ada korban akibat aktivitas yang sebenarnya bisa dihindari,” kata Muhibbuddin.
Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian ke sekolah-sekolah, komunitas, serta warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Patroli keamanan juga ditingkatkan, khususnya pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi berkumpul.
Pihaknya juga mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat untuk turut mengingatkan anak-anak serta remaja agar tidak bermain maupun beraktivitas di sekitar rel.
“Momentum Ramadan ini mari kita jadikan sebagai ajang meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan. Isi waktu menunggu berbuka dengan kegiatan yang aman dan bermanfaat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (HSY)














