Pemkot Cirebon Sesuaikan Jam Kerja ASN dan BUMD Selama Ramadan 1447 H
Cirebon,- Pemerintah Kota Cirebon menetapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal meski para pegawai tengah menjalankan ibadah puasa.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 000.8/2/ORG/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN dan BUMD pada Bulan Ramadan di Lingkungan Pemkot Cirebon.
Secara garis besar, penyesuaian jam kerja dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, perangkat daerah dengan pola lima hari kerja (Senin–Jumat). Kedua, perangkat daerah dengan enam hari kerja (Senin–Sabtu).
Ketiga, unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, termasuk rumah sakit serta perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan dan pendidikan.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB, atau mundur 30 menit dari hari biasa. Sementara jam pulang menjadi pukul 15.00 WIB, lebih cepat satu jam dari ketentuan normal. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WIB dengan jam pulang pukul 15.30 WIB. Penyesuaian ini mempertimbangkan waktu istirahat yang lebih panjang, yakni pukul 11.30–12.30 WIB.
Adapun bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam operasional Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja tetap pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit pelayanan langsung seperti rumah sakit dan perangkat daerah di bidang kesehatan serta pendidikan, terdapat ketentuan khusus.
Jam kerja efektif minimal harus mencapai 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Pengaturan jadwal istirahat pun dilakukan dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto menjelaskan kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD, dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.
“Selama Ramadan, jam masuk sedikit lebih siang dan jam pulang lebih awal. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan maksimal,” ujar Sumanto.
Selain penyesuaian jam kerja, apel pagi juga ditiadakan selama Ramadan. Meski demikian, Sumanto menegaskan kedisiplinan dan etos kerja pegawai harus tetap terjaga.
“Kita ingin suasana kerja tetap kondusif dan produktif. Semangat melayani masyarakat tidak boleh kendor meski sedang berpuasa,” tegasnya. (HSY)













