Komisi I DPRD Kota Cirebon Sidak Batas Wilayah, Baru 14 Titik Disepakati

Komisi I DPRD Kota Cirebon Sidak Batas Wilayah, Baru 14 Titik Disepakati

Cirebon,- Polemik batas administratif antara Kota dan Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian. Komisi I DPRD Kota Cirebon turun langsung ke lapangan untuk melihat sejumlah titik yang hingga kini belum memiliki kesepakatan bersama, Kamis (12/2/2026).

Salah satu lokasi yang ditinjau berada di Kelurahan Pekiringan yang berbatasan dengan Desa Sutawinangun, Kabupaten Cirebon. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2018 tentang batas daerah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Dalam aturan tersebut, terdapat puluhan titik koordinat yang harus dipastikan bersama melalui metode kartometrik, yakni penentuan garis batas dengan pengukuran pada peta dasar atau citra yang telah terkoreksi.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Sari Lestaria menjelaskan dari total 82 titik koordinat yang tercantum, baru sebagian kecil yang sudah dilacak bersama oleh kedua pemerintah daerah.

“Tracking bersama baru dilakukan pada 14 titik. Sisanya masih menunggu penjadwalan karena prosesnya harus mendapat pendampingan dari Pemerintah Provinsi,” ujar Sari.

Ia menambahkan, pada tahun ini Pemkot Cirebon akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab Cirebon serta Pemprov Jawa Barat untuk mempercepat penyelesaian titik-titik yang belum disepakati.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno menegaskan pentingnya kejelasan tapal batas karena menyangkut banyak hal. Mulai dari administrasi kependudukan, tata ruang, sampai potensi penerimaan pajak dan retribusi.

Menurutnya, amanat Permendagri tersebut belum berjalan optimal karena sebagian besar titik belum ditetapkan bersama.

“Masih banyak yang belum beres. Dari puluhan titik, baru belasan yang disepakati. Di Pekiringan ini salah satu contohnya,” kata Agung.

Ia mengingatkan, bila dibiarkan berlarut, kondisi tersebut dapat memunculkan persoalan pelayanan publik hingga potensi hilangnya pendapatan asli daerah. Karena itu, pihaknya mendorong agar penyelesaian segera dilakukan.

“Batas wilayah harus jelas supaya tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Imam Yahya menyoroti titik perbatasan yang berada di area parkir belakang CSB Mall. Ia menilai di lokasi tersebut belum terdapat penanda yang bisa menunjukkan garis pemisah wilayah.

Padahal, kata Imam, semestinya terdapat batas alam maupun batas buatan agar masyarakat maupun pemerintah tidak menafsirkan berbeda.

“Kalau melihat peta milik Pemkot, garisnya ada di tengah area parkir. Tapi di lapangan tidak ada penandanya,” ujar Imam.

Ia pun mengusulkan agar garis batas di area tersebut bisa disesuaikan dengan menariknya ke bagian belakang, sehingga seluruh lahan parkir masuk ke wilayah administrasi Kota Cirebon sekaligus dilengkapi penanda yang tegas.

“Supaya jelas, sekalian saja ditarik ke belakang sehingga seluruh parkiran menjadi wilayah kota,” pungkasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *