LPS Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar
BisnisCirebon.com: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan inovasi dalam penanganan bank bermasalah.
Terbaru, LPS berhasil sehatkan kembali BPR Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).
OJK menetapkan status BIMJ menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS pada tanggal 12 Januari 2024.
Sebagai implementasi sesuai UU P2SK, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain dengan menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.
“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar, digelar di kantor LPS, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adapun, penyehatan BIMJ merupakan milestone penting dalam penanganan bank dalam resolusi.
Hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi intensif yang dilakukan oleh LPS dan OJK dengan seluruh pemegang saham BIMJ dan seluruh stakeholder.
Turut hadir pada acara ini Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae dan Direktur BJB sebagai investor BIMJ. (rls)
















